PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan, aturan terkait proses tersebut tidak sebatas arahan pelaksanaan kegiatan, tetapi lebih kepada upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan.
"Ya, memang kalau soal penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa bukan fenomena baru, karena akar masalahnya dari pelanggaran," katanya, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Emak-emak Wajib Tahu! Pemerintah Bakal Umumkan Harga Baru MinyaKita
Tentu semua itu kembali pada integritas masing-masing pelaksana, karena pada dasarnya regulasi yang telah disusun pada proses pengadaan barang dan jasa sudah memberikan koridor yang jelas bagi setiap penyelenggara pemerintahan.
Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan, tata kelola pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila seluruh kebijakan dan proses administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau semuanya itu berjalan sesuai aturan, ya tidak masalah. Terpenting itukan kebijakan dalam pengelolaan pemerintahan. Selama kebijakan riilnya sesuai aturan, pasti akan aman-aman saja," ucapnya.
Baca Juga: Kotim Perkuat Pembangunan Responsif Gender Demi Pemerataan Kesejahteraan
Lebih lanjut, Muhajirin menyoroti tantangan yang dihadapi aparatur saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya tekanan ekonomi. Kondisi tersebut dapat menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas.
"Masalahnya sekarang ini persoalan kita lebih kompleks, semakin berat tekanan ekonomi. Orang jadi berpikir dua tiga kali. Artinya, untuk berbuat baik kita harus siap bersabar," pungkasnya. (sho/fm)
Editor : Farid Mahliyannor