PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda, Okki Maulana, menyebutkan penyelesaian pembahasan rancangan produk hukum daerah tersebut menjadi salah satu prioritas karena konflik lahan masih menjadi persoalan yang sering muncul di berbagai daerah.
"Rencananya raperda sengketa lahan ini mau diselesaikan bulan Juli nanti, namun kalau bisa cepat, ya kita percepat di bulan Juni ini sebisa mungkin selesai," katanya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Wilayah Utara Kotim Masuk Waspada Cuaca Ekstrem
Anggota Komisi IV ini menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak periode DPRD sebelumnya. Namun hingga kini belum berhasil dituntaskan, sehingga menjadi perhatian khusus bagi Pansus DPRD Kalteng periode saat ini.
"Kami juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi," ucapnya.
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab persoalan sengketa tanah yang telah lama menjadi keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengedar 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Politikus muda Partai Golkar ini menegaskan, aturan ini dirancang untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa pertanahan secara menyeluruh, baik yang berasal dari tingkat bawah maupun persoalan yang melibatkan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.
"Intinya Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tetapi koordinasi lintas sektor membuat semua proses ini bisa kita selesaikan," pungkasnya. (sho/fm)
Editor : Farid Mahliyannor