Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Kalteng Sikat 121 Kejahatan Jalanan, 233 Tersangka Dibekuk dalam Lima Bulan

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:45 WIB
Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. (Dodi/Radar Sampit)
Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan. Pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi kasus yang paling dominan, dengan Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai wilayah tertinggi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, sejak Januari hingga akhir Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil membongkar 121 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Dalam periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka yang berhasil diamankan," ujar Iwan saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan kasus curat tertinggi. Sementara kasus curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas dan kasus curanmor mendominasi di Kota Palangka Raya.

Kapolda menjelaskan, kasus curat di Kalimantan Tengah saat ini banyak didominasi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan, termasuk pada wilayah yang sedang dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bahkan beberapa aksi pencurian sawit berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan," katanya.

Sementara itu, untuk kasus curanmor, para pelaku masih mengandalkan metode konvensional dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan milik korban.

Akibat berbagai tindak kejahatan tersebut, kerugian materi yang dialami masyarakat mencapai angka yang cukup besar. Polda Kalteng mencatat kerugian akibat curat mencapai sekitar Rp90 juta, curas sebesar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar.

"Total kerugian yang ditimbulkan dari ketiga jenis kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar," ungkapnya.

Dalam penegakan hukum, kepolisian kini menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk pelaku curat dikenakan Pasal 417 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Pelaku curas dijerat Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta.

Sedangkan pelaku curanmor dikenakan Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Di akhir keterangannya, Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110.

Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal, serta menghindari penggunaan barang-barang berharga di lokasi yang rawan tindak kriminal.

"Polda Kalteng berkomitmen terus mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, sinergi dengan seluruh stakeholder, serta dukungan personel Brimob dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana," tegasnya. (daq)

Editor : Slamet Harmoko
#polda kalteng #Kejahatan