PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polemik status lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Mentaya akhirnya dijawab tegas oleh TNI. Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin memastikan lahan seluas 79 hektare yang kini dalam tahap pembangunan berstatus sah milik TNI dan tidak bermasalah.
Menurut Zainul, persoalan yang sempat mencuat bukan bentuk penolakan masyarakat terhadap pembangunan Yonif TP, melainkan hanya permintaan penjelasan terkait status lahan.
“Sudah dijelaskan oleh pemerintah Kotim. Apa yang diklaim masyarakat lokasinya berbeda dengan lahan yang sedang kita bangun. Jadi masyarakat tidak menolak, malah mendukung pembangunan Yonif TP di Kotim,” tegas Zainul, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan legalitas lahan pembangunan Yonif TP 923 Mentaya sudah jelas. Dari total kawasan sekitar 300 hektare, pembangunan tahap awal dilakukan di atas lahan seluas 79 hektare yang disebut telah memiliki dasar hukum kuat.
“Saya pastikan itu sudah jelas, clear and clean. Ada SPT dari Pemerintah Kabupaten Kotim. Maka pembangunan berlanjut,” katanya.
Menurut Pangdam, polemik yang berkembang sebelumnya lebih disebabkan miskomunikasi dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai lokasi lahan yang disengketakan.
“Luas yang mau dibangun 79 hektare dari total 300 hektare. Yang diklaim itu sudah di luar lokasi pembangunan. Jadi 79 hektare ini sudah tidak ada persoalan,” ujarnya.
Meski demikian, TNI tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait klaim lahan di luar area pembangunan.
Ke depan, pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
“Sebelum membangun, kami akan sosialisasi dan memberikan informasi. Yonif TP ini jelas untuk mendukung ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat di wilayah, sekaligus menjaga stabilitas keamanan,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Waren juga memastikan lahan yang digunakan untuk pembangunan Yonif TP telah berada dalam penguasaan TNI melalui Kodim 1015/Sampit sejak 1999.
Menurutnya, legalitas lahan diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang telah teregister di kelurahan dan kecamatan setempat.
“Jadi clear dan tidak ada persoalan. Murni tanah TNI, Kodim 1015 Sampit,” tegas Waren.
Ia menjelaskan riwayat tanah bermula dari penunjukan oleh Muran, tokoh kelompok tani setempat, yang kemudian dimanfaatkan TNI sebagai lapangan tembak sejak 1999.
“Sudah dibuat SPT. Pak Muran ini ketua kelompok tani setempat. Peningkatan statusnya dilakukan tahun 2025,” katanya.
Terkait sengketa yang sempat mencuat, Waren kembali menegaskan lokasi yang disengketakan berbeda dengan area pembangunan Yonif TP saat ini.
“Pokoknya beda lahan, dan kami pastikan pemerintah membantu dalam legalitas lahan,” pungkasnya. (daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko