Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Krisis BBM Melanda Palangka Raya. Antrean Padati SPBU, Pembatasan Pembelian Diberlakukan

Agus Jaka Purnama • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:05 WIB
Antrean kendaraan roda dua dan empat yang membeludak di salah satu SPBU di Kota Palangka Raya, terlihat dalam beberapa hari terakhir ini.(dodi/radarsampit)
Antrean kendaraan roda dua dan empat yang membeludak di salah satu SPBU di Kota Palangka Raya, terlihat dalam beberapa hari terakhir ini.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Antrean panjang kendaraan mengular di hampir seluruh SPBU di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pantauan Radar Sampit di seluruh SPBU setempat terlihat antriean kendaraan mengular, terutama untuk BBM Pertamax dan Pertalite.

Khusus pertamax, yang merupakan BBM non subsidi, hanya beberapa jam sudah habis. Sedangkan untuk harga eceran, harga Pertalite berkisar Rp15 ribu per liter, sedangkan pertamax 17-18 ribu per liter.

Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengeluarkan surat edaran resmi untuk menata ulang distribusi BBM agar lebih merata dan tepat sasaran.

Dalam surat itu dilakukan pembatasan penjualan BBM subsidi dan non subsidi kepada konsumen/pengendara. Pengisian kendaraan bermotor roda 4, untuk Pertalite wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, dengan maksimal pembelian Rp 200.000 dan Pertamax maksimal Rp 400.000.

Kemudian untuk kendaraan roda 2, pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 dan Pertamax maksimal Rp 100.000. Selain itu pihak SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi dan pengisian berulang-ulang. Selain itu dilarang  melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (diecer).

Namun ada pengecualian dalam surat edaran itu, untuk sektor pertanian dan perikanan disyaratkan melampirkan rekomendasi perangkat pemerintah di wilayah terkait. Selan itu, kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali ambulance, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah.

Fairid Naparin berharap, kebijakan itu mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih merata serta mencegah penyalahgunaan di tengah dinamika kebutuhan energi masyarakat yang terus meningkat.

Baca Juga: Sebar Edaran ke SPBU, Pemkab Katingan Batasi Pembelian BBM untuk Pemerataan

“Kebijakan ini untuk memastikan distribusi BBM lebih adil dan tepat sasaran.Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Palangka Raya  Samsul Rizal juga menyampaikan,  penerapan kebijakan terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi belum dapat diberlakukan di seluruh SPBU Kota Palangka Raya.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Ia menekankan, pengawasan terhadap distribusi BBM tetap dilakukan secara aktif guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi di masyarakat.”Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam penggunaan BBM,’ tegasnya.

Kebijakan ini pun memantik reaksi warga. Ersa, salah satu warga Palangka Raya, meminta agar aturan tersebut dikaji ulang.

Ia menilai pembatasan sebaiknya lebih fleksibel selama kendaraan menggunakan tangki standar. “Sekitar 40 persen warga menggantungkan hidup sebagai driver, travel, dan ojek online. Mereka sangat terdampak,” ujarnya.

Ersa juga mengusulkan agar nelayan dan kapal wisata tetap diberi akses pembelian BBM menggunakan jeriken dengan batas tertentu, misalnya 20 liter per orang, disertai surat keterangan resmi.

Ia menambahkan, pengawasan di lapangan perlu diperkuat dengan melibatkan Satpol PP di setiap SPBU. “Agar kebijakan berjalan maksimal dan tepat sasaran,” tegasnya.

Di waktu berbeda, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Wido, mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat kecil.“Perlu kebijaksanaan dan pengawasan ketat dari semua stakeholder. Harus ada solusi yang memudahkan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memastikan pengawasan distribusi BBM diperketat. Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menyebut pengawasan dilakukan bersama Pertamina, Disperindag, dan SKK Migas.“Kami memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pengawasan terpadu ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran di sektor migas. Polisi pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi penyimpangan.

“Polda Kalteng memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) guna mencegah penimbunan dan penyalahgunaan di wilayah setempat.Menekan potensi pelanggaran di sektor minyak dan gas yang dapat merugikan masyarakat. Segera melaporkan melalui call center 110 yang bebas pulsa,” pungkasnya. (daq/gus) 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Walikota palangkaraya #kota palangka raya #spbu #fairid naparin #antrean kendaraan