Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Banyak Sekolah Negeri di Pelosok Daerah Terbantu Guru Non-ASN

Rado. • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:19 WIB
Ilustrasi guru honorer saat mengajar. (net)
Ilustrasi guru honorer saat mengajar. (net)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Nasib guru non-ASN di Kotawaringin Timur (Kotim) bakal berada diambang ketidakpastian, ketika pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2027, hanya guru berstatus aparatur negara itu yang diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 itu juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana, menyatakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN.

“Kebijakan ini harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari sisi penataan kepegawaian, tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan di daerah,” ujarnya.

Ia menilai, meskipun pemerintah telah memberikan masa transisi hingga akhir 2026, langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, yakni nasib ribuan guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

“Transisi ini jangan hanya jadi penundaan masalah. Harus ada solusi konkret, apakah melalui percepatan pengangkatan PPPK atau skema lain yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN,” tegasnya.

Menurut Syahbana, di Kotim masih banyak sekolah negeri yang bergantung pada guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan, maka dikhawatirkan akan terjadi kekurangan guru di sejumlah sekolah.

Baca Juga: Guru Honorer Terancam Terusir, Buntut Larangan Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri

“Realitas di lapangan, banyak sekolah masih kekurangan guru. Guru non-ASN ini yang menutup kekosongan itu. Kalau mereka tidak lagi bisa mengajar, tentu akan berdampak langsung pada siswa,” katanya.

Dirinya juga menyoroti syarat dalam aturan tersebut, yakni guru harus terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi guru yang belum terakomodasi dalam data resmi.

“Jangan sampai ada guru yang sudah lama mengabdi tapi tidak masuk data, akhirnya tidak punya kesempatan. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah,” ucapnya.

Komisi III DPRD Kotim, lanjut dia, mendorong pemerintah pusat agar memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada keadilan dan tidak mengorbankan tenaga pendidik yang telah lama berkontribusi.

“Negara punya tanggung jawab memberikan kepastian dan perlindungan kepada mereka. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan baru,” pungkas Syahbana.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#sekolah negeri #peraturan mendikdasmen #tenaga guru #DPRD Kotim #non asn