Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelayanan Publik Jangan Terganggu, ASN Tepat Waktu Masuk Kerja

M. Akbar • Rabu, 25 Maret 2026 | 19:10 WIB

Abdul Kadir
Abdul Kadir

radarsampitjawapos.com- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim agar kembali bekerja tepat waktu setelah masa cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah berakhir. Hal ini penting agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Abdul Kadir menegaskan seluruh ASN harus mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menambah masa libur setelah Lebaran.

“ASN harus mematuhi jadwal kerja yang telah ditentukan dan tidak menambah libur Lebaran. Setelah cuti bersama berakhir, mereka diharapkan sudah kembali menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, kedisiplinan aparatur sangat diperlukan, terutama setelah masa libur panjang. Kehadiran pegawai di kantor menjadi faktor penting agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Ia juga meminta setiap instansi memperkuat pengawasan terhadap kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

“Pengawasan dari masing-masing instansi perlu diperkuat, sehingga tidak ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Abdul Kadir menjelaskan, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025.

Selain itu, Pemkab Kotim juga telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/9901/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa hari libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21–22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Sementara Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 19 Maret 2026.

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 18 Maret 2026 untuk Hari Suci Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret 2026 untuk Hari Raya Idulfitri.

Abdul Kadir berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi seluruh ASN sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja setelah bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Ini sebagai pengingat sekaligus untuk ditaati oleh seluruh ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya. (Ktr-2)

Editor : Agus Jaka Purnama
#abdul kadir #libur lebaran #masuk kerja #asn #DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)