Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mediasi Lahan Dua Kelompok Warga Desa di Cempaga Tanpa Kesepakatan

Rado. • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB

Suasana mediasi polemik lahan antara beberapa warga Desa Luwuk Bunter dan beberapa warga Desa Sungai Paring di Kecamatan Cempaga, dengan pihak PBS Sawit, baru-baru tadi.
Suasana mediasi polemik lahan antara beberapa warga Desa Luwuk Bunter dan beberapa warga Desa Sungai Paring di Kecamatan Cempaga, dengan pihak PBS Sawit, baru-baru tadi.

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Upaya mediasi polemik lahan antara beberapa warga Desa Luwuk Bunter dan kelompok warga Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga, terkait lahan di area salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah Kecamatan Cempaga tersebut tidak menemukan titik temu di antara kedua belah pihak.

Mediator dari Kecamatan Cempaga menjelaskan, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Mulai dari verifikasi data hingga pengecekan langsung ke lapangan. Namun hingga pembahasan terakhir, masing-masing pihak masih bertahan pada pendiriannya.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Pertama memediasi dan memverifikasi data, kemudian disepakati turun ke lapangan. Hari ini kita membahas hasil lapangan, tetapi masih belum ada titik temu,” ujar mediator pemerintah kecamatan itu, Kamis (12/3).

Pemerintah kecamatan selanjutnya akan menyusun rekomendasi berdasarkan data dan dokumen dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan. Penyusunan rekomendasi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu satu hingga tiga hari dan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian serta TNI.

“Kami akan menyiapkan rekomendasi berdasarkan dokumen dan fakta dari pertemuan sebelumnya. Kami minta waktu satu sampai tiga hari untuk menyusunnya,” terang mediator yang namanya tak mau disebutkan itu.

Sementara itu, Humas PT BSP, Martin, menjelaskan bahwa proses pelepasan lahan kepada masyarakat telah dilakukan sejak tahun 2013.

“Pelepasan tahun 2013 kepada warga Kecamatan Cempaga dengan luasan masing-masing nama. Data tersebut juga masuk dalam pengukuran saat cek lokasi kemarin dan kami bawa dalam pertemuan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa warga Luwuk Bunter, Riduan Kesuma, menilai penyelesaian sengketa harus didasarkan pada kejelasan data serta titik koordinat lahan yang dipersengketakan. Ia juga mempertanyakan dasar pembagian lahan yang diklaim oleh warga Sungai Paring.

“Tunjukkan kepada kami jika memang ada nama-nama di situ, mana suratnya. Dari desa atau dari mana. Kita perlu tahu supaya jelas tahun berapa dan apa dasar pembagiannya,” tegas Riduan Kesuma.

Dirinya menyebutkan juga,  pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dirinya menduga adanya indikasi permainan mafia pertanahan serta kemungkinan persoalan perizinan yang berkaitan dengan kawasan irigasi di wilayah tersebut.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Luwuk Bunter #sungai paring #PT BSP #mediasi #sampit #kecamatan cempaga