SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kecamatan Cempaga,telah memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring dengan pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Jumat (20/2), di Aula Hayak Mambesen, kantor kecamatan setempat.
Mediasi tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani para pihak, termasuk perwakilan warga, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam).
Dalam berita acara itu disepakati beberapa poin penting. Pertama, Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga bersama para pihak akan melakukan pengecekan lapangan untuk pengambilan titik koordinat lahan yang disengketakan.
"Kedua, cek lapangan dijadwalkan dilaksanakan Senin, 2 Maret 2026. Undangan resmi akan disampaikan kepada masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Agustiawany, selaku Camat Cempaga.
Selain itu lanjutnya, pihak PT BSP diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan yang sedang disengketakan selama proses penanganan berlangsung."Tidak ada aktivitas oleh pihak perusahaan sementara ini dilapangan,"katanya.
Keempat, kelompok masyarakat diminta melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung serta pihak yang mengetahui riwayat lahan tersebut guna mempermudah proses verifikasi di lapangan.
Selain itu lanjut camat, seluruh pihak juga diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, baik di objek sengketa maupun di wilayah Desa dan Kecamatan Cempaga selama proses penyelesaian berjalan.
Berita acara tersebut ditandatangani perwakilan warga Desa Luwuk Bunter yang bersengketa, termasuk Hendrik dan Apolo, serta kuasa warga yakni Riduan Kusuma. Dari pihak Desa Sungai Paring turut hadir Jabuksen dan Candra Tobing. Sementara dari pihak perusahaan, dokumen ditandatangani oleh Martinus selaku Humas PT BSP dan M. Aidil Mahdani Risa selaku Manajer Terantang Estate.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses verifikasi lapangan dapat memberikan kejelasan terhadap batas dan status lahan yang disengketakan, sehingga konflik antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara terbuka dan tuntas.
Dilain sisi akademisi Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma, meminta Bupati Kotim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan pengembangan kebun milik PT Borneo Sawit Perdana , termasuk skema plasma yang berada di kawasan sekitar irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga.
Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Ia menilai pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas dan tidak setengah hati dalam menyelesaikan konflik yang berpotensi menjadi bom waktu sosial.
“Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” ujarnya.
Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi yang telah dibangun sekitar tahun 2009, jauh sebelum polemik mencuat. Jika kawasan tersebut masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti perusahaan, menurutnya perlu ditelusuri kembali proses pemberian izin dan kesesuaian tata ruangnya.
“Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi data perizinan, termasuk batas-batas kawasan inti dan plasma, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan warga maupun fasilitas umum seperti saluran irigasi.
Selain aspek legalitas, Riduan mengingatkan soal kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang hingga kini disebut belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk persoalan ganti untung atas lahan yang disengketakan.
“Jangan sampai ada izin perluasan baru sebelum kewajiban lama diselesaikan. Pemerintah harus memastikan semua hak masyarakat dipenuhi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi perusahaan,” paparnya.
Sebagai akademisi, Riduan menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Ia berharap Bupati Kotim dapat memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin BSP dan pengelolaan plasma di kawasan irigasi tersebut, demi mencegah konflik yang lebih besar di masa mendatang.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama