Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Persiapkan 3 Bapas dan 5 Pos Bapas di Kalteng sebagai Implementasi KUHP Baru

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana

 

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), bersiap menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal itu diwujudkan dengan membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas di Kalteng.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana memaparkan, tiga Bapas direncanakan dibangun di Kabupaten Kuala Kapuas, Buntok (Kabupaten Barito Selatan), dan Kabupaten Sukamara. Sementara itu, lima Pos Bapas akan dibentuk di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, serta Tamiang Layang (Kabupaten Barito Timur).

Dijelaskannya, Pos Bapas tersebut akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas induk dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di daerah.

“Kehadirannya diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah yang memiliki bentang geografis cukup luas,” ujar I Putu Murdiana, Rabu (11/2).

Sebagai bentuk kesiapan implementasi KUHP baru, jajaran Pemasyarakatan Kalteng juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemerintah daerah. Kerja sama tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Barito Selatan, dan Barito Timur.

Kolaborasi itu difokuskan pada dukungan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, termasuk dalam penerapan diversi, keadilan restoratif, serta pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan kerja sosial.

Menurut I Putu Murdiana, peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin strategis dalam sistem peradilan pidana ke depan.

“Pemasyarakatan berada pada tiga posisi dalam penegakan hukum, yakni pra-ajudikasi, pasca-ajudikasi, dan post-ajudikasi, dengan tujuan akhir pemidanaan adalah reintegrasi sosial,” paparnya.

Ia menambahkan, implementasi KUHP baru menuntut penguatan fungsi pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat. “Karena itu, pembentukan Bapas dan Pos Bapas ini menjadi sangat krusial agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan optimal,” tegas I Putu Murdiana.

Ia menegaskan keberadaan Bapas dan Pos Bapas yang tersebar di berbagai kabupaten akan mempercepat proses layanan pemasyarakatan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah. “Dengan layanan yang lebih dekat, pelayanan akan menjadi lebih cepat, efektif, dan merata di seluruh wilayah Kalteng,” imbuh I Putu Murdiana.

Baca Juga: Ternyata Hal Ini Penyebab Aksi Pengeroyokan di Lapas Palangka Raya

Ditambahkannya, saat ini proses pembentukan tiga Bapas dan lima Pos Bapas tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bagian dari mekanisme administratif pembentukan satuan kerja baru.

“Kami optimistis usulan ini dapat segera disetujui sehingga penguatan kelembagaan Pemasyarakatan di Kalteng bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#palangkaraya #Kalimantan Tengah (Kalteng) #ditjenpas #KUHP baru #Direktorat Jenderal Pemasyarakatan