radarsampitjawapos.com- Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu yang paling utama yakni belum meratanya penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga berdampak pada proses perizinan, khususnya pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
---------------------------------
Dari total 168 Koperasi Desa Merah Putih dan 17 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kotim yang dibentuk serentak secara nasional pada 21 Juli 2025 lalu, hingga kini baru sebagian kecil yang benar-benar bisa menjalankan usaha.
Data dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) total ada 185 KDKMP yang telah terbentuk, dan hanya 8 koperasi yang sudah operasional menjalankan kegiatan usaha.
Delapan koperasi tersebut yakni Koperasi Desa Merah Putih Jemaras, Koperasi Desa Telaga Baru, Koperasi Desa Eka Bahurui, Koperasi Desa Rantau Tampang, Koperasi Desa Bukit Makmur, Koperasi Desa Karang Tunggal, Koperasi Kelurahan Merah Putih Mentawa Baru Hilir, serta Koperasi Kelurahan Tanah Mas.
“Yang operasional masih delapan koperasi, belum ada pertambahan karena masih banyak yang menghadapi kendala. Terutama terkait permodalan dan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kotim, Johny Tangkere, Selasa (3/2).
Dijelaskannya, seluruh koperasi maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses tersebut, pelaku usaha harus menentukan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, serta memiliki data lokasi usaha.
Secara sistem lanjutnya, pengurusan NIB sebenarnya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha. Namun, syarat utamanya adalah wilayah usaha harus sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan.
Persoalannya, di Kabupaten Kotim baru terdapat tiga wilayah yang telah memiliki RDTR. Yaitu Kawasan Industri Bagendang, Cempaga Hulu, dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Dengan kondisi itu, koperasi atau pelaku usaha di wilayah yang belum memiliki RDTR harus menempuh jalur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang tidak gratis. Hal ini yang membebani koperasi,” ungkap Johny.
Dijelaskannya lagi, melalui mekanisme KKPR tersebut, pelaku usaha harus mengajukan persetujuan tata ruang secara manual atau melalui skema tertentu. Konsekuensinya wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dari 185 KDKMP, baru sekitar 30 koperasi yang mengurus NIB. Risikonya, kalau RDTR belum tersedia, koperasi harus membayar biaya sekitar Rp2,7 juta bahkan bisa lebih. Ini yang menjadi kendala dalam menjalankan usaha koperasi,” imbuh Johny.
Kondisi itu ditambah lagi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mulai efektif per 5 Oktober 2025. Regulasi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian dalam sistem OSS RBA.
“Sejak diberlakukan PP 28 Tahun 2025, banyak kendala yang dihadapi koperasi dan pelaku usaha, baik skala mikro maupun perorangan, dalam mengurus NIB. Sebagian besar akhirnya dikenakan biaya, karena masih banyak wilayah di Kotim yang belum memiliki RDTR,” beber Johny.
Menurutnya, kondisi ini menjadi hambatan serius bagi koperasi dan pelaku usaha yang baru akan memulai kegiatan usaha. Ia berharap seharusnya ada kebijakan khusus yang memberikan kemudahan, terutama bagi koperasi, agar dibebaskan dari biaya pengurusan NIB.
Johny menambahkan, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kotim dengan berkoordinasi langsung ke kementerian terkait, untuk mencari solusi atas kendala perizinan yang dihadapi koperasi dan pelaku usaha.
“Kami sudah berupaya mencari solusi dengan datang langsung ke Kementerian Investasi, namun mereka belum bisa mengambil kebijakan karena masih menunggu arahan dari menteri koordinator,” terangnya.
Lebih lanjut, Johny mengatakan meskipun semua koperasi sudah menentukan jenis usahanya, namun menjalankan usaha memerlukan bimbingan. Karena itu, sumber daya manusia yang ada harus dipersiapkan dan akan dibantu oleh 20 bisnis asisten(BA) atau pendamping koperasi dan 2 project management officer (PMO) yang digaji kementerian untuk mendampingi koperasi desa dan kelurahan dalam urusan kelengkapan administrasi, pembuatan NIB,NPWP hingga usaha koperasi beroperasi.
"Kendalanya kontrak kerja 20 BA dan 2 PMO ini hanya tiga bulan mulai Oktober-Desember 2025. Informasinya akan diperpanjang setelah lebaran nanti sekitar April. Sedangkan pendampingan koperasi masih sangat diperlukan," bebernya.
Disisi lain, dalam prosesnya di lapangan, masih menghadapi beberapa kendala seperti akses menuju beberapa desa yang sulit dijangkau oleh tim pendamping, SDM dari pengurus yang masih perlu diberikan pelatihan, jaringan internet yang masih belum merata di pelosok desa.
"Sampai dengan saat ini sudah ada yang ingin mengajukkan pinjaman melalui himpunan bank milik negara (Himbara) tetapi bantuan permodalan ini juga masih belum jelas. Karena, persyaratannya memerlukan waktu dan harus ada juknis yang jelas terkait hal ini, jadi tidak semudah itu mencairkan dana pinjaman untuk koperasi," cetusnya.
Di sisi lain lanjut Johny, PT Agrinas Pangan Nusantara telah bekerja sama dengan TNI dalam proyek strategis nasional pembangunan 80.000 unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berupa pembangunan gerai dan gudang pangan di seluruh Indonesia. Program ini dimulai pada Oktober 2025 dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
"Alokasi bantuan itu sebesar Rp 1,1 Miliar untuk pembangunan gerai dan pergudngan dengan luasan yang telah ditetapkan 20 x 30 meter dan bantuan Rp 500 juta untuk isinya. Namun, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan apakah koperasi mendapatkan bantuan dana atau berupa barang," ujarnya.
Berdasarkan laporan data Diskoperindag Kotim terdapat 94 lahan yang sudah terupload dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Kelurahan (Simkopdes). Namun, dalam Portal TNI baru 20 lahan yang telah terverifikasi.
"Ada perbedaan data terkait inventarisasi lahan. Dikarenakan, di tahap 1 luasannya 600 meter atau 20 x 30 meter. Dan, di tahap 2 di tahun 2026 ni kementerian pusat memperbolehkan luas lahan kurang dari persyaratan. Status tanah itu juga harus hibah dari Pemkab, Pemprov atau bisa dari BUMN. Agrinas tidak membeli tanah hanya membantu dana untuk pembangunan gerainya," pungkas Johny Tangkere. (hgn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama