SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Sekelompok warga di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar pertemuan dengan pihak perkebunan kelapa sawit, PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Puluhan warga itu meminta agar perusahaan di wilayah tersebut segera merealisasikan kewajiban plasma bagi mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (22/1) lalu itu dihadiri oleh Ketua Tim Perwakilan Warga Desa Ramban, sekaligus Ketua Gerdayak Mentaya Hilir Utara Saini, beserta beberapa perwakilan manejemen PT GAP.
Saini menyebutkan pertemuan itu hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan, yakni agar merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat.
"Pertemuan ini hanya menuntut pihak perusahaan agar segera merealisasikan plasma untuk masyarakat. Karena ini sudah jadi kewajiban perusahaan kan," ujarnya.
Menurut Saini, meski perusahaan menyebut tidak memiliki izin operasional langsung di Desa Ramban, namun lahan perkebunan PT GAP berada di atas wilayah desa tersebut. "Yang jelas lahannya ada di Desa Ramban. Maka itu masyarakat sekitar berhak atas plasma 20 persen itu tadi," sebutnya.
Ia menjelaskan, perusahaan ini telah beroperasi sejak Tahun 2004 lalu. Namun, sampai saat ini tidak ada satupun masyarakat yang ada di wilayah tersebut menerima realisasi plasma."Sehingga, kami berharap agar kedepan nanti perusahaan dapat segera memenuhi kewajiban tersebut," imbuh Saini.
Terpisah, Harlin selaku perwakilan manajemen PT GAP menyatakan bahwa perusahaan telah memahami aspirasi masyarakat. Mereka pun akan segera kembali melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
"Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Yang pasti kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan. Nanti kami juga akan membahas hal ini ke kabupaten," terangnya.
Terkait tuntutan plasma, pihaknya tidak ada menutup diri, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Tuntutan plasma harus ada dasar dan aturannya. Nanti ini kami bahas bersama pemerintah," tutup Harlin. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama