SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan keputusan negara merupakan syarat mutlak dalam berinvestasi.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya enam perkebunan sawit (PBS) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran denda atas penguasaan kawasan hutan tanpa izin sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
DPRD menilai, sikap enam korporasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai iklim investasi sehat dan berkeadilan yang tengah dibangun di Kotim.
“Kotim terbuka terhadap investasi. Tapi investasi tidak boleh berjalan di atas pembangkangan hukum. Kepatuhan adalah fondasi utama,”ujar Hendra Sia, salah satu anggota DPRD Kotim, Kamis (17/1/2026).
Menurutnya, mangkirnya pembayaran denda administratif dari beberapa perusahaan sawit yang selama bertahun-tahun beroperasi di lahan luas itu, dinilai tidak rasional secara ekonomi.
“Nilai denda itu sangat kecil jika dibandingkan dengan investasi dan keuntungan mereka. Kalau ini dibiarkan, investor lain bisa menilai bahwa aturan di Kotim tidak ditegakkan dengan serius,” tegas Hendra.
Ia menekankan, kepastian hukum dan kepatuhan regulasi merupakan kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan. Menurutnya, ketika korporasi besar bersikap tidak patuh, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga daerah dan masyarakat.
Selain itu Hendra Sia juga menyoroti aktivitas beberapa korporasi sawit yang masih mangkir membayar denda itu, tak jarang sering bersinggungan dengan warga sekitar.
“Investasi seharusnya membawa kesejahteraan. Kalau justru melahirkan konflik dan ketidakadilan, maka ada yang salah dalam tata kelolanya,” sebut Hendra.
Dirinya pun medesak pemerintah pusat dan Satgas PKH agar bertindak tegas dan konsisten menegakkan aturan, demi menjaga marwah hukum dan iklim investasi yang sehat.“Ketegasan negara justru akan memperkuat iklim investasi. Investor yang patuh akan merasa aman, sementara yang melanggar harus diberi sanksi tegas,” pungkasnya.
Hendra menambahkan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Kotim tidak bersikap pasif, tetapi aktif memastikan seluruh investasi di daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami ingin Kotim dikenal sebagai daerah tujuan investasi yang taat hukum, adil, dan berkelanjutan, bukan daerah yang tunduk pada arogansi korporasi,” tambahnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama