SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyoroti prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) komplek perumahan bersubsidi.
Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah menyatakan, orientasi bisnis pengembang perumahan bersubsidi masih bertumpu pada kuantitas, bukan mutu kawasan. Akibatnya, warga yang menempati perumahan masih berkutat dengan jalan lingkungan rusak, drainase tak berfungsi, serta ruang terbuka hijau yang hanya tercantum di atas kertas.
“proses kepemilikan hunian bersubsidi tidak berhenti pada akad dan serah kunci. Membuat lingkungan yang aman dan sehat juga kewajiban pengembang,” ujarnya, Jumat (9/1).
Juliansyah menilai, persoalan PSU menjadi titik lemah paling krusial dalam pembangunan perumahan di Kotim. Diungkapkannya, banyak pengembang belum menyerahkan fasilitas umum sesuai site plan, sehingga beban pemeliharaan beralih ke pemerintah daerah dan warga. Ia menilai, kondisi itu mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan, sekaligus lemahnya pengawasan.
Pihaknya di DPRD pun meminta pemerintah daerah tidak bersikap permisif. Penyerahan PSU harus menjadi prasyarat mutlak, bukan formalitas administratif yang bisa ditunda tanpa konsekuensi.
“Transparansi tahapan penyediaan hingga pengelolaan PSU penting, untuk mencegah pengembang menghindari kewajiban hukum dan merugikan penghuni,” tegas Juliansyah.
Menurutnya, perumahan subsidi bagi warga berpenghasilan rendah yang kerap dijadikan etalase program, namun minim pengawasan kualitas. Tanpa kontrol ketat lanjutnya, skema ini berisiko lebih menguntungkan pengembang ketimbang menjamin hak warga atas hunian layak.
Menurut Juliansyah, sinergi pemerintah daerah dan pusat tetap dibutuhkan. Terutama dalam penataan regulasi dan penyelesaian persoalan lahan. Namun, akar masalahnya tetap pada komitmen pengembang dalam menuntaskan kewajiban pascapembangunan.
Dipaparkannya, kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU ke pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman. Aturan itu menegaskan, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai dan sesuai perencanaan.
“Namun di lapangan, banyak pengembang belum menuntaskan kewajiban tersebut. Akibatnya, beban pemeliharaan fasilitas dasar beralih ke pemerintah daerah dan warga. Kondisi ini dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan hukum sekaligus lemahnya pengawasan. Ketika PSU tidak diserahkan, yang dilanggar bukan hanya etika bisnis, tapi juga aturan hukum,” pungkas Juliansyah.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama