SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah dalam menangani kawasan permukiman kumuh. Tanpa skema pembiayaan yang jelas dan terukur, program penanganan kawasan kumuh berpotensi menjadi lubang anggaran baru yang menggerus APBD.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim, Maruddin, menilai hingga kini penanganan kawasan kumuh masih cenderung diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai persoalan struktural yang membutuhkan perencanaan matang dan pembiayaan berkelanjutan.
“Kalau hanya mengandalkan regulasi dan APBD, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Justru berisiko menambah beban keuangan daerah tanpa hasil yang signifikan,”ujarnya.
Ia menyebutkan, penanganan kawasan kumuh tanpa basis data dan perencanaan terpadu hanya akan melahirkan kebijakan tambal sulam. Padahal, akar persoalan permukiman kumuh berkaitan langsung dengan tata ruang, pertumbuhan permukiman tak terkendali, dan ketimpangan penyediaan infrastruktur dasar.
Di Kotim menurutnya, masalah ini terlihat nyata di kawasan bantaran Sungai Mentaya, sekitar pelabuhan rakyat, hingga lingkungan padat penduduk di jantung Kota Sampit yang masih bergulat dengan persoalan sanitasi, drainase buruk, dan akses air bersih yang terbatas. Kondisi ini, menurut pihaknya di DPRD, tak bisa terus dibiarkan berlarut-larut.
Maruddin menegaskan, tujuan utama penanganan kawasan kumuh seharusnya adalah pencegahan, bukan sekadar memperbaiki kawasan yang sudah terlanjur rusak. Tanpa pendekatan pencegahan, pemerintah daerah akan terus terjebak pada pola belanja besar yang berulang setiap tahun.
“Kalau dari awal tidak dicegah, biaya akan terus membengkak. Ini bukan solusi, ini jebakan anggaran,” tegasnya.
Marudin juga menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, tidak realistis jika APBD Kotim dipaksa menanggung seluruh biaya penanganan kawasan kumuh, sementara banyak sektor pembangunan lain yang juga membutuhkan perhatian.
Karena itu, DPRD mendorong kejelasan skema pembiayaan alternatif, termasuk keterlibatan pihak swasta dan perusahaan-perusahaan yang turut berkontribusi terhadap munculnya kawasan kumuh, baik melalui aktivitas ekonomi, alih fungsi lahan, maupun tekanan terhadap ruang kota.
“Penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Harus ada pembagian beban yang adil. Jika tidak, APBD akan terus menjadi korban,” pungkas Maruddin.
Ia menambahkan, tanpa perubahan pendekatan dan kejelasan pembiayaan, program penanganan kawasan kumuh berpotensi menjadi proyek mahal yang minim dampak, sementara persoalan di lapangan terus berulang dari tahun ke tahun.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama