Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Raperda Pajak Daerah di Seruyan Dibedah di DPRD

M. Rifani Dewantara • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:30 WIB
Pengajuan draf Raperda Tentang Pajak Daerah dari Pemkab Seruyan kepada DRPD Seruyan, Selasa (2/12).
Pengajuan draf Raperda Tentang Pajak Daerah dari Pemkab Seruyan kepada DRPD Seruyan, Selasa (2/12).

KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Seruyan, terus berupaya memperkuat kondisi fiskal. Seperti melalui pengajuan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025, ke DPRD setempat , Selasa (2/12).

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Seruyan Supian menekankan urgensi penyesuaian regulasi pajak dan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dijelaskannya, pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga aturan yang digunakan harus responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik.

“Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain penyederhanaan klasifikasi pajak dan retribusi, penataan ulang kewenangan pemungutan, serta penyesuaian tarif berdasarkan kondisi ekonomi daerah,”ujar Supian, saat membacakan pidato pengantar bupati.

Ia melanjutkan, Pemkab Seruyan juga mendorong penerapan layanan digital agar pengelolaan semakin transparan dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, penguatan kepastian hukum dalam tata kelola pajak disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat fiskal daerah ke depan.

“Regulasi yang tepat bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan stabilitas keuangan daerah,” pungkas Supian. (rdw/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#raperda #pemkab seruyan #RSUD dr Murjani #pajak daerah