KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seruyan mengajak masyarakat setempat agar menolak kehadiran rokok illegal, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Satpol PP Seruyan Agus Supriadi menyatakan, keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Rokok tanpa cukai resmi tidak terjamin kualitasnya dan jelas berdampak pada penerimaan negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya saat mensosialisasikan hal tersebut, Senin (6/10).
Kegiatan itu juga menghadirkan tim dari Kantor Bea Cukai Tipe C Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai narasumber. Perwakilan Bea Cukai menjelaskan berbagai aturan hukum di bidang cukai, termasuk risiko hukum bagi pelaku maupun pengedar rokok ilegal.
Disampaikan pula, peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, sementara masyarakat ikut menanggung risiko kesehatan karena produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya pencegahan serta penindakan rokok ilegal sebagai bagian dari optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana tersebut salah satunya digunakan untuk mendukung program kesehatan dan penegakan hukum di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih sadar dan berani melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal," pungkas Agus Supriadi.(rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama