Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelantikan Pengganti Ahyar Umar di DPRD Kotim Tunggu Hasil Pleno KPU

Rado. • Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:25 WIB
Gedung DPRD Kotim
Gedung DPRD Kotim

Surat Permintaan Penetapan Pengganti Dikirim Sejak 22 Juli 2025

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Imam Subekti menyampaikan, proses pelantikan pengganti Ahyar Umar, masih menunggu pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. Diketahui yang bersangkutan anggota DPRD Kotim terpilih yang tidak sempat dilantik, lantaran menjadi terdakwa kasus tipikor.

“Jadi saat ini kami sudah bersurat kepada KPU Kotim untuk meminta pleno penetapan daftar nama yang perolehan suaranya berada di bawah Ahyar Umar dari dapil dan partai yang sama. Hasil pleno ini menjadi dasar kami untuk bersurat ke bupati, kemudian diteruskan ke gubernur melalui bagian tata pemerintahan,” ujarnya, kemarin (17/8).

Imam menegaskan, proses tersebut bukan Pengganti Antar Waktu (PAW), melainkan pelantikan pengganti terpilih. Menurutnya, PAW hanya dilakukan untuk anggota yang sudah dilantik dan menjabat.

Sedangkan Ahyar, meski namanya disebut dalam SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029, namun yang bersangkutan belum sempat diambil sumpah janji pelantikan.

Imam melanjutkan, surat permintaan penetapan pengganti dari DPRD Kotim sudah dikirim ke KPU setempat pada 22 Juli 2025. Pihaknya berharap seluruh proses ini bisa diselesaikan tahun ini.

“Kami berupaya maksimal karena ini menyangkut keterwakilan rakyat dan harus sesuai regulasi. Ada tahapan yang tidak boleh dilewati karena menyangkut hak dan kewajiban seseorang,” terangnya.

Ia menjelaskan, meskipun kursi DPRD Kotim kosong selama satu tahun tepat pada 14 Agustus 2025, secara regulasi hal ini tidak mengganggu jalannya fungsi anggota DPRD. Hal itu karena keterwakilan 39 anggota DPRD sudah memenuhi kuorum, sehingga produk hukum seperti perda dan penetapan anggaran tetap sah.

Terkait hak keuangan, Imam menegaskan anggota DPRD akan menerima gaji setelah dilantik dan diambil sumpah. “Misalnya jika SK keluar September dan pelantikan Oktober, maka haknya baru diterima mulai Oktober. Ahyar sendiri tidak menerima gaji dan hak sebagai anggota DPRD karena belum sempat dilantik,” pungkas Imam. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Sekretaris DPRD #Pleno KPU #penetapan #Ahyar Umar #DPRD kotawaringin timur #pelantikan