SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Agus Sairi, seorang sopir taksi air di Pasar Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan harus jadi terdakwa dalam proses hukum, lantaran dirinya dianggap melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Eman, yang saat itu sedang mabuk dan menganggu aktivitas penumpang di kelotoknya.
Pria ini pun sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi. Menurut uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Muhammad Tiara, kejadian itu berawal pada Jumat (20/12/2024) lalu sekira jam 16.00 Wib.
Saat itu terdakwa yang pada saat itu sedang bekerja melayani penumpang dengan menaikkan kendaraan milik penumpang yang akan menyeberang dari dermaga Pasar Samuda menuju ke Desa Babaung.
Kemudian datang Eman yang berjalan naik ke atas perahu kelotok milik terdakwa, yang mana pada saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga membuat beberapa penumpang merasa takut dan terganggu, serta ada yang tidak jadi naik perahu kelotok milik terdakwa.
Terdakwa yang merasa bertanggungjawab melayani penumpang, lalu mengambil tindakan dengan mendekati korban dan meminta secara baik-baik sambil merangkul, agar turun dari perahu kelotok milik terdakwa.
Korban pun marah dan melepaskan rangkulan terdakwa, lalu melemparkan rokok miliknya ke arah terdakwa sambil menendang terdakwa. Ketika itu pula terdakwa secara spontan mengarahkan tangan kanannya ke arah leher bagian depan , lalu badan korban diangkat dan dibanting ke lantai dermaga yang terbuat dari kayu sehingga mengakibatkan badan korban terbentur lantai dari kayu ulin itu.
Kemudian terdakwa meninggalkan korban yang tergeletak meringis sembari berjalan menuju ke perahu kelotok. Selanjutnya terdakwa menggerakkan perahu kelotok tersebut menjauh dari dermaga untuk melanjutkan pekerjaan mengantarkan penumpang perahu kelotok menyeberang ke Desa Babaung.
Berselang beberapa hari beredar rekaman video berisikan kejadian saat itu. Atas dasar video itulah korban dan keluarganya tidak terima dan melaporkan sopir kelotok itu ke polisi hingga oleh polisi menjadikannya tersangka.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,”kata JPU dalam persidangan itu.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama