Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THM di Palangka Raya Rutin Dirazia selama Ramadan 1446 Hijriah

Dodi Abdul Qadir • Senin, 3 Maret 2025 | 05:00 WIB

Tim gabungan satpol PP, Pemkot, unsur TNI/Polri dan Kejaksaan saat razia di salah satu tempat usaha billiard, Sabtu (2/3) malam.
Tim gabungan satpol PP, Pemkot, unsur TNI/Polri dan Kejaksaan saat razia di salah satu tempat usaha billiard, Sabtu (2/3) malam.
radarsampit.jawapos.com - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan tim personel gabungan TNI/Polri, kejaksaan di Kota Palangka Raya meningkatkan patroli dan razia dengan sasaran utama tempat hiburan malam (THM), dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan Ramadan.

Selain itu patroli juga memastikan tidak beroperasinya THM jenis diskotik, klub malam, karaoke, bar, dan rumah minuman beralkohol. Hal itu mengacu Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang peraturan usaha hiburan umum, yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum lainnya selama bulan Ramadan.

Pada Sabtu (2/3) malam, tim gabungan mendatangi Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung,GM Executive Pool di Jalan Yos Sudarso, Wat Takam Billiard, Jalan Yos Sudarso Pasar Mini Datah Manuah dan Nordu Billiard di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya. Di beberapa tempat tersebut, tidak ditemukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengungkapkan, dalam razia itu tim sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik atau penanggung jawab usaha dengan memberikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025. Selain itu mengingatkan pemilik atau penanggung jawab untuk tidak memajang/menjual  minuman beralkohol serta tidak beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dalam surat edaran.

”Kita tegas, jika ditemukan maka aturan ditegakkan.Maka itu kami berikan surat edaran itu,”ujarnya.

Berlianto menambahkan, dari sejumlah THM yang didatangi itu,semuanya mentaati aturan dan tidak ditemukan pelanggaran,sehingga patut diberikan apresiasi dan diharapkan terus mentaati aturan yang sudah dikeluarkan.

Ditegaskannya, Pol PP dan tim gabungan akan melakukan razia rutin dan memantau tempat-tempat hiburan yang beroperasi di malam hari untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara.

“Sama-sama kita taati dan Pol PP juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya ketertiban dan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kota Palangka Raya,”pungkas Berlianto. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#personel gabungan #billiard #PALANGKA RAYA #ramadan #memberikan sanksi #minuman beralkohol #1446 Hijriah #Satuan Polisi Pamong Praja #keamanan dan ketertiban masyarakat #Tempat hiburan malam (THM) #razia #surat edaran