Selain itu patroli juga memastikan tidak beroperasinya THM jenis diskotik, klub malam, karaoke, bar, dan rumah minuman beralkohol. Hal itu mengacu Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang peraturan usaha hiburan umum, yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum lainnya selama bulan Ramadan.
Pada Sabtu (2/3) malam, tim gabungan mendatangi Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung,GM Executive Pool di Jalan Yos Sudarso, Wat Takam Billiard, Jalan Yos Sudarso Pasar Mini Datah Manuah dan Nordu Billiard di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya. Di beberapa tempat tersebut, tidak ditemukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengungkapkan, dalam razia itu tim sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik atau penanggung jawab usaha dengan memberikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025. Selain itu mengingatkan pemilik atau penanggung jawab untuk tidak memajang/menjual minuman beralkohol serta tidak beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dalam surat edaran.
”Kita tegas, jika ditemukan maka aturan ditegakkan.Maka itu kami berikan surat edaran itu,”ujarnya.
Berlianto menambahkan, dari sejumlah THM yang didatangi itu,semuanya mentaati aturan dan tidak ditemukan pelanggaran,sehingga patut diberikan apresiasi dan diharapkan terus mentaati aturan yang sudah dikeluarkan.
Ditegaskannya, Pol PP dan tim gabungan akan melakukan razia rutin dan memantau tempat-tempat hiburan yang beroperasi di malam hari untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
“Sama-sama kita taati dan Pol PP juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya ketertiban dan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kota Palangka Raya,”pungkas Berlianto. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama