KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa tahun anggaran 2024, tercatat ada puluhan desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang menerima tambahan insentif desa tahun 2024.
"Ada 24 desa terima tambahan insentif desa, karena berkinerja baik. Masing-masing mendapat insentif desa Rp120 juta," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono, Minggu (29/12).
Dipaparkannya, desa yang mendapat insentif desa itu yakni Tampelas, Tumbang Empas, Rangan Tate, Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Pilang Munduk, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan, Penda Pilang dan Tumbang Tambirah.
Selanjutnya Desa Sangal, Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Parempei, Bereng Malaka, Karya Bhakti, Tumbang Mantuhe, Dandang, Upon Batu, Tumbang Masukih, Tumbang Lapan, serta Tumbang Koroi.
"Puluhan desa itu tersebar di sembilan kecamatan, seperti Miri Manasa, Kahayan Hulu Utara, Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan, Tewah dan Manuhing Raya," terang Inda.
Dia juga menuturkan, kebijakan penggunaannya sesuai ketentuan pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
"Kalau kebijakan terkait penyaluran sesuai dengan ketentuan di Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa," imbuhnya.
Inda mengakui, pemberian insentif desa itu bertujuan untuk memperkuat program dari pemerintah, seperti pemulihan ekonomi berupa penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan upaya pencegahan stunting.
"Dana insentif desa juga dapat dimanfaatkan untuk program prioritas desa, sesuai dengan potensi dan karakteristik desa penerima insentif," tandasnya. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama