SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).Penghargaan bergengsi itu diberikan kepada unit pelayanan publik yang mampu memenuhi berbagai indikator ketat dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Predikat ini menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Sampit tidak hanya memenuhi standar pelayanan publik terbaik, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.
"Predikat WBK ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat. Ini adalah amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," ujar Bayu Dewabrata, Kepala Kantor Imigrasi Sampit usai menerima penghargaan WBK yang diberikan Menteri Agus Andrianto dan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, Senin (16/12).
Dari seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, hanya tiga unit yang berhasil meraih predikat WBK tahun ini, dan Kantor Imigrasi Sampit adalah salah satunya. Prestasi ini semakin mengukuhkan posisi Kantor Imigrasi Sampit sebagai pelopor reformasi birokrasi di tingkat daerah.
"Kami merasa bangga atas pencapaian ini. Predikat WBK ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kantor Imigrasi Sampit dalam menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten," ujar Bayu.
Dirinya juga menegaskan, pencapaian WBK bukanlah akhir dari perjalanan. Menurutnya ini adalah langkah awal menuju target yang lebih tinggi, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Saya berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga Kantor Imigrasi Sampit dapat menjadi contoh bagi unit pelayanan publik lainnya di Indonesia," ungkap Bayu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dalam pidatonya menyampaikan, penghargaan WBK merupakan bukti nyata keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita harus memastikan bahwa predikat WBK tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga harus dipertahankan melalui integritas dan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi. Kantor Imigrasi Sampit telah menjadi teladan dalam hal ini,” paparnya.
Dengan diraihnya predikat WBK, Kantor Imigrasi Sampit tidak hanya menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga menjadi inspirasi bagi unit pelayanan publik lainnya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah kerja. Pencapaian ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang lebih luas di seluruh sektor pelayanan publik di Indonesia.
Acara penghargaan berlangsung dengan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (hgn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama