Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Pemkab Kapuas Septedy saat acara pekan panutan pajak dan gebyar pajak daerah tahun 2024, di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas,Senin (2/12) siang.
"Khusus ASN akan ditunda pembayaran TPP-nya dan untuk tekon ditunda pembayaran gajinya. Jadi langkah ini lebih adil bagi masyarakat dan juga lebih kongkret,” ujarnya.
Septedy menyarankan, pembayaran PBB-P2 sebaiknya juga dilakukan secara non tunai melalui mobile banking, melalui mesin EDC dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas. Hal itu untuk meningkatkan nilai indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya PJ Bupati Kapuas Darliansjah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/556/BAPENDA/2024 tanggal 27 November 2024 tentang Mekanisme Pembayaran TPP ASN dan Gaji Tenaga Kontrak kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/104/BAPENDA/2024 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar kewajiban pajaknya, khususnya PBB-P2 dan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik.
"ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga harus menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk kepatuhan dalam membayar pajak daerah,”imbuh Darliansjah dalam surat edarannya.(sbn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama