Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Obat Kedaluwarsa di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Dimusnahkan

Koko Sulistyo • Sabtu, 2 November 2024 | 08:00 WIB

EXPIRED: Kesediaan farmasi (obat) kedaluwarsa ketika dimusnahkan oleh pihak RSSI Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar belum lama ini.
EXPIRED: Kesediaan farmasi (obat) kedaluwarsa ketika dimusnahkan oleh pihak RSSI Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar belum lama ini.
PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memusnahkan sediaan farmasi (obat) yang sudah kedaluwarsa di rumah sakit setempat bernilai belasan juta rupiah.

Pemusnahan sediaan farmasi yang sudah kedaluwarsa dilakukan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, dan dihadiri dan disaksikan oleh jajaran manajemen RSSI, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM), serta perwakilan Dinas Kesehatan Kobar.

Pemusnahan ini mencakup sediaan obat tablet dan obat injeksi yang telah melewati tanggal kadaluwarsa senilai Rp13 juta. "Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak ada obat obatan berbahaya yang beredar di masyarakat," kata Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr Fachruddin.

Menurutnya, pemusnahan sediaan farmasi kedaluwarsa ini merupakan kegiatan untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari risiko kesehatan dan keselamatan pasien, keamanan lingkungan, dan petugas.

Proses pemusnahan ini, dilakukan dengan cara dihancurkan serta melibatkan pihak ke 3 untuk mengelola limbah yang dihasilkan.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan sediaan farmasi ini, diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan RSUD Sultan Imanuddin,”pungkasnya. (tyo/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#berbahaya #sultan #masyarakat #obat #rumah sakit umum daerah #kobar #manajemen #dinas kesehatan #rsud #farmasi #bernilai #kotawaringin barat #Obat obatan #limbah #Loka POM #pengawasan obat dan makanan #Pangkalan Bun #pemusnahan #kedaluwarsa