Pemusnahan sediaan farmasi yang sudah kedaluwarsa dilakukan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, dan dihadiri dan disaksikan oleh jajaran manajemen RSSI, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM), serta perwakilan Dinas Kesehatan Kobar.
Pemusnahan ini mencakup sediaan obat tablet dan obat injeksi yang telah melewati tanggal kadaluwarsa senilai Rp13 juta. "Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak ada obat obatan berbahaya yang beredar di masyarakat," kata Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr Fachruddin.
Menurutnya, pemusnahan sediaan farmasi kedaluwarsa ini merupakan kegiatan untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari risiko kesehatan dan keselamatan pasien, keamanan lingkungan, dan petugas.
Proses pemusnahan ini, dilakukan dengan cara dihancurkan serta melibatkan pihak ke 3 untuk mengelola limbah yang dihasilkan.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan sediaan farmasi ini, diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan RSUD Sultan Imanuddin,”pungkasnya. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama