KUALA KURUN -radarsampitjawapos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah membuka pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan menyiapkan sebanyak 1.119 formasi.
“Terdiri dari jabatan fungsional guru 226 formasi, jabatan fungsional kesehatan 158 formasi dan tenaga teknis 735 formasi," ucap Sekda Gumas Richard, Jumat (4/10).
Dia mengatakan, rincian formasi PPPK dari pemkab, bisa dilihat di laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yakni di http://bkpsdm.gunungmaskab.go.id/."Bagi pelamar PPPK, juga harus memperhatikan sejumlah persyaratan umum dan khusus dalam laman tersebut," terangnya.
Richard juga menuturkan, jadwal pelaksanaan seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode, yaitu periode pertama bagi pelamar prioritas atau pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks honorer kategori II, dan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).Selanjutnya, periode kedua yakni untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan pemkab, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
"Periode pertama pendaftaran dimulai sejak 1-20 Oktober. Sedangkan untuk periode kedua, dimulai sejak 17 November-31 Desember tahun 2024," paparnya.
Richard juga menyampaikan, pendaftaran dilakukan secara daring atau online dalam portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id). Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik atau email aktif untuk mengikuti proses seleksi.
"Pelamar wajib membuat akun yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal SSCASN. Pelamar yang memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan," jelasnya.
Richard menegaskan, seleksi penerimaan PPPK tidak dipungut biaya. Diimbau kepada pelamar agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. "Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama