NANGA BULIK- Kejaksaan Negeri Lamandau membuktikan ancamannya kepada para pelaku perdagangan gelap narkotika, bahwa pihaknya akan menuntut berat para terdakwa. Sudah beberapa persidangan sejumlah kurir sabu dituntut lebih dari 10 tahun.
Diantaranya, adalah terdakwa Rustam Efendi dan Yadi alias Anggak. Mereka tertangkap saat akan bertransaksi untuk menjemput sabu kiriman dari Pontianak, menuju wilayah Kota Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya kami tuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 subsidiair 1 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," beber Afif.
Diuraikannya, kejadian berawal pada tanggal 12 Maret 2024 saat Rustam di hubungi oleh Putra (DPO) melalui ponsel dengan maksud menawarkan pekerjaan mengambil pesanan sabu yang dikirim dari Pontianak . Rustam yang awalnya masih pikir-pikir akhirnya menyetujui pekerjaan tersebut meski hanya ditawari uang Rp 800.000,-
Selanjutnya, pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 01.00 wib , Putra (DPO) menghubungi Rustam dan memberitahukan bahwa akan ada orang yang mengantar paketan sabu dan sudah berada di Sampit. Selanjutnya sekitar jam 01.40 wib Rustam dihubungi oleh saksi Zakaria alias JEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa sudah berada di Sampit dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza Warna Silver dan janjian bertemu di Jalan Jendral Sudirman kilometer 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk mengantarkan narkotika tersebut.
"Saat terdakwa Rustam keluar untuk mengambil paketan, ia bertemu dengan Yadi di pos jaga malam dan mengajaknya untuk mengambil apket sabu. Yadi pun bersedia karena berharap dapat upah, " ungkap Afif.
Namun, ternyata transaksi ini adalah jebakan yang sudah dibuat oleh Satresnatkoba polres Lamandau yang sebelumnya sudah menangkap Zakaria dan Roiben saat melintas di Kabupaten Lamandau. Sehingga saat kedua terdakwa itu melakukan transaksi, mereka langsung dibekuk oleh anggota kepolisian.
Sebelumnya Zakaria dan Roiben juga dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama