KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial MRFN (25) dan FTRP (33) di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Selasa (3/11). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 53 paket diduga sabu yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pria sedang berada di sebuah jalan setapak di belakang permukiman warga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 53 paket diduga sabu yang disimpan di dua tempat berbeda. Sebanyak 32 paket ditemukan di atas potongan batang kayu, tidak jauh dari tempat kedua pria tersebut duduk. Sementara 21 paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil berwarna krem.
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny membenarkan pengungkapan tersebut. Dia mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi awal keberhasilan petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika itu.
“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” katanya, Selasa (3/11).
Selain 53 paket diduga sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2.825.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.
Ronny menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga. Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno