SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian sawit dengan pemohon Elis bin Deno berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (29/10/2026).
Tim kuasa hukum Elis mencecar ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan pihak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait prosedur penetapan tersangka.
Perdebatan mencakup validitas alat bukti, prosedur penyitaan, hingga penggunaan aplikasi WhatsApp untuk pemberitahuan penetapan tersangka. Suasana memuncak ketika ahli sempat menyatakan kehadirannya untuk memperkuat pihak termohon, yang langsung ditegur oleh hakim.
Baca Juga: Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem
Hakim mengingatkan agar ahli memberikan keterangan secara netral dan profesional. Anang kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa keterangannya murni merupakan pandangan akademis di bidang hukum.
Dalam sidang, tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka di perusahaan.
Mereka menyoroti ketidaksesuaian barang bukti di tempat kejadian perkara serta adanya perbedaan tanggal dalam dokumen penyitaan.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalteng Beri Penghormatan kepada Para Relawan Karhutla
Menanggapi hal tersebut, Anang menjelaskan penetapan tersangka merujuk pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Alat bukti tidak mesti barang bukti itu," ujar Anang saat menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus bergantung pada barang fisik.
Anang menambahkan bahwa kesalahan administrasi seperti perbedaan tanggal dalam penyitaan tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka.
Sepanjang penyidik memiliki keterangan saksi yang memenuhi syarat, prosedur hukum tetap dianggap sah menurut pandangannya.
Baca Juga: Peredaran Uang Palsu Meresahkan, Pengusaha Toko Bangunan Jadi Korban
Mengenai penggunaan WhatsApp, Anang berpendapat bahwa media elektronik sah digunakan untuk penyampaian informasi.
Menurutnya, respons penerima pesan dapat menjadi indikasi kuat bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
Sidang praperadilan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Elis oleh Polda Kalteng. Putusan akhir mengenai perkara ini sepenuhnya berada di tangan hakim. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor