SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran sabu di Kecamatan Baamang, Sampit, kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba Polres Kotim menangkap seorang pria berinisial S (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan S, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 46,87 gram. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Bumi Raya, Gang Bumi Palapa, Kecamatan Baamang, Sabtu (26/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Dua Pembakar Lahan Dibekuk Polisi, Salah Satunya Pensiunan PNS di Kotim
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan S di rumahnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak hitam bertuliskan OPK.
"Kotak tersebut diletakkan di bawah meja yang berada di dalam kamar pelaku," ujar Edi, Selasa (29/9).
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon genggam warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: KOTIM TIDAK AMAN! Warga Cempaka Mulia Barat Diteror Pembobol Rumah, Pelaku Beraksi Saat Rumah Sepi
S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku," pungkasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor