Kasus LPG 3 Kg Kurang Isi Masuk Babak Lanjutan, Kepala Operasional SPBE PT NJM Segera Dituntut Jaksa

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 20:58 WIB

 

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram yang menjerat Kepala Operasional SPBE PT. Naga Jaya Makmur, Robby Candra, segera memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa pekan ini di Pengadilan Negeri Sampit.

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan SPBE PT. Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim pada 11 Februari 2026.

Baca Juga: Gumas Bakal Kaji Tiru KKS ke Tangerang, Hasilnya Diharapkan Bisa Diterapkan

Dari 80 tabung LPG 3 kilogram yang diperiksa, sebanyak 46 tabung ditemukan mengalami kekurangan isi. Rinciannya, dari 40 tabung yang diisi melalui mesin nomor 9, sebanyak 20 tabung kurang isi. Sedangkan dari 40 tabung melalui mesin nomor 11, terdapat 26 tabung dengan kondisi serupa.

Robby sebelumnya menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 22 Juli 2026. Jaksa Muhammad Tiara mendakwa terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam dakwaan disebutkan, terdapat dua mesin pengisian yang bermasalah. Robby selaku kepala operasional juga disebut tidak melakukan kalibrasi maupun pengecekan ketepatan mesin pengisian sejak 22 Januari hingga pemeriksaan dilakukan pada 11 Februari 2026.

Baca Juga: APBD Perubahan Seruyan 2026 Dibahas, Program Prioritas Kembali Diperjuangkan

Padahal, SPBE tersebut melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen aktif yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat.

Jaksa menyebut kekurangan isi LPG tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.

Kini, perkara tersebut tinggal menunggu agenda pembacaan tuntutan JPU. Besaran tuntutan pidana terhadap Robby baru akan diketahui setelah jaksa membacakannya di persidangan. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
LPG 3 Kg kurang isi persidangan spbe pengadilan tuntutan jaksa