Sabu 100 Gram Lebih Disembunyikan di Atas Kandang Ayam, Pria 24 Tahun di Sampit Dibekuk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:42 WIB

 

PENANGKAPAN : Satres Narkoba Polres Kotim menyita satu ons sabu di Jalan Melon, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Sabtu (26/9/2026) lalu. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
PENANGKAPAN : Satres Narkoba Polres Kotim menyita satu ons sabu di Jalan Melon, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Sabtu (26/9/2026) lalu. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dibongkar polisi. Kali ini, jajaran Polres Kotim menyita lebih dari 100 gram atau 1 ons sabu yang diduga siap diedarkan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (24). Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Melon, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (26/9/2026).

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Dicecar DPR RI Masih Sanggup Urus Kasus Lapas Cibinong, Dirjen PAS Mashudi: Masih!

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 100,28 gram yang disembunyikan di atas kandang ayam di bagian depan rumah.

“Benar. Saat itu sabu seberat satu ons ini ditemukan di atas kandang ayam rumah pelaku,” ungkap Edi, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Penadah Pupuk PT Tapian Nadenggan Divonis 5 Bulan, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 dan satu kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

A beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” pungkasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
kandang ayam sampit sabu narkoba penangkapan