PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Polda Kalteng kini menangani 38 tersangka dalam perkara karhutla. Jumlah tersebut bertambah tiga orang dibandingkan data hingga 22 September 2026 yang mencatat 35 tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Budi Rachmat mengatakan, penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, sosialisasi, hingga pemadaman bersama instansi terkait.
“Polda Kalteng terus bersinergi dengan pemerintah, TNI, BNPB dan Manggala Agni dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, sosialisasi dan penindakan,” ujarnya, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan,Jumat (25/9).
Berdasarkan data terbaru, Polda Kalteng mencatat 45 laporan polisi (LP) terkait karhutla. Selain itu, terdapat 84 laporan informasi (LI) yang menjadi bahan penanganan kepolisian di berbagai wilayah.
Data kepolisian mencatat terdapat 45 perkara dalam penanganan, dengan lima kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 31 kasus telah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, enam perkara berada pada tahap penanganan hukum lanjutan tahap pertama, dua perkara tahap kedua, serta satu perkara dihentikan melalui penerbitan SP3.
Baca Juga: Praktisi Hukum di Kotim Soroti Penanganan Perkara Karhutla
Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah satuan kewilayahan. Polres Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan yang cukup banyak. Selain itu, perkara karhutla juga ditangani di Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur hingga Murung Raya.
Selain perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga menangani kasus yang berkaitan dengan korporasi. Terdapat 12 perkara korporasi yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Sebagian perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Budi menegaskan, proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap kasus yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Penyelidikan juga masih dapat berkembang seiring dengan temuan dan alat bukti yang diperoleh petugas di lapangan.
Meski penindakan berjalan, Budi menyebut pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam strategi penanganan karhutla. Polda Kalteng bersama pemerintah daerah, TNI, BNPB, Manggala Agni dan unsur terkait terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah kebakaran meluas.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Aktivitas pembakaran yang tidak terkendali, berpotensi memicu meluasnya karhutla dan berdampak terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama