SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus penembakan yang menewaskan bocah 11 tahun di areal Estate 2 PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru. Polisi menetapkan Stefanus (23), buruh sawit di perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
Stefanus diamankan setelah diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP yang mengenai R (11) hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Perempuan Muda Desa Karang Taba Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya, Motif Masih Diselidiki
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, Stefanus masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Antang Kalang di Mapolres Kotim.
“Yang bersangkutan masih di Polres Kotim,” kata Edi, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (19/9/2026) petang. Korban diduga terkena tembakan saat berada tidak jauh dari depan rumahnya. Korban sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Siswi SMK, Polisi Selidiki Penyebabnya
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP yang diduga digunakan dalam kejadian.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana senapan tersebut digunakan hingga mengenai korban. Pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi juga masih dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor