Gabungan 16 Organisasi Advokat ‘Multi Bar’ Ajukan Audiensi ke Kemenkumham, Dorong Revisi UU Advokat

Rado. • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:45 WIB
BERSAMA: DR. Mahdianur (PERMADIN) seusai menyerahkan berkas berfoto bersama Andre dari Dirjen PP MenkumHAM RI. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
BERSAMA: DR. Mahdianur (PERMADIN) seusai menyerahkan berkas berfoto bersama Andre dari Dirjen PP MenkumHAM RI. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

JAKARTA, Radarsampit.jawapos.com – Gabungan 16 Organisasi Advokat (OA) pengusung konsep multi bar mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Mereka mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 003/GAB-OA/TX/Rev-UU/2026 yang diajukan DPP PERMADIN selaku koordinator bersama 15 organisasi advokat lainnya pada 3 September 2026 lalu.

Audiensi dijadwalkan berlangsung 11 September 2026 di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta. Pertemuan tersebut direncanakan dihadiri perwakilan 16 organisasi advokat serta tim perumus naskah akademik.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Satu Lagi Mayat Terdampar di Pesisir Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

Gabungan OA menilai implementasi UU Advokat masih menimbulkan berbagai persoalan hukum dan polemik di kalangan pencari keadilan. Mereka juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIII/2015 yang disebut menegaskan tidak adanya monopoli organisasi advokat.

Menurut gabungan tersebut, saat ini terdapat lebih dari 30 organisasi advokat yang telah menjalankan fungsi pendidikan, pengangkatan, dan pembinaan advokat.

Dalam audiensi, mereka akan menyampaikan konsep revisi UU Advokat dengan gagasan multi bar dan pengawasan terpusat. Konsep itu mencakup penguatan fungsi pengawasan, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, penyusunan kode etik bersama, serta penegasan kewenangan masing-masing organisasi advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Kompetensi Profesi Advokat (UKPA), pengangkatan, dan sumpah advokat.

Baca Juga: Viral Kawah Anak Krakatau Mirip Telur Ceplok, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain menyampaikan konsep revisi, gabungan OA juga akan meminta masukan dari Kemenkumham terkait arah kebijakan pembinaan profesi hukum di Indonesia. Langkah tersebut sekaligus untuk menyelaraskan strategi pengajuan RUU Revisi UU Advokat ke DPR RI sebagai RUU inisiatif.

Sebagai bahan audiensi, gabungan OA melampirkan sejumlah dokumen, yakni naskah akademik dan draf RUU revisi, profil serta legalitas gabungan OA, dan tabel perbandingan UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan konsep revisi.

Ke-16 organisasi advokat yang tergabung adalah PERMADIN, PERADMI, PIP HAMNAS KT, PAI, P3HI, FAPRI, HAPI, PERADITANAH AIR, PPPHI, PERADAN, KANAL, PERADI PROFESIONAL, PERADI PARB, IKAPI, PIP, dan PERATDI.

Baca Juga: Dugaan Kuasa Hukum Tak Berizin Disorot, Tim PH N Ingatkan Masyarakat Pastikan Legalitas Advokat

Gabungan OA menyatakan revisi UU Advokat diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, standarisasi profesi, serta memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik advokat secara nasional.

“Revisi ini mendesak dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, standarisasi profesi, serta penguatan pengawasan dan penegakan kode etik advokat secara nasional,” demikian kutipan dalam surat permohonan tersebut. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
multi bar permadin kemenkumham RI advokat pengacara