SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Tak sampai sehari setelah membobol rumah warga, Akmal Radiansyah alias Akmal alias Gojin langsung menghamburkan uang hasil curian.
Dari sekitar Rp7,38 juta yang digasaknya, uang tersebut digunakan untuk judi online, membeli sabu, makanan, rokok hingga dibagikan kepada sejumlah orang.
Perkara tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Putri Fasyla Ananta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga: Persiapan Capai 95 Persen, MTQ ke-57 Kotim Digelar 3 Oktober
Pencurian terjadi Selasa (14/7) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Sebelum beraksi, Akmal bersembunyi di sebuah bangunan rumah yang belum selesai dibangun.
Dari tempat tersebut, terdakwa melihat Karyadi dan Karmila meninggalkan rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, Akmal mendatangi rumah korban.
Ia kemudian mencari alat untuk membongkar pintu dan menemukan pecahan keramik. Setelah gagal mencongkel pintu belakang, Akmal beralih ke pintu depan. Gembok akhirnya berhasil dibuka setelah dipukul menggunakan pecahan keramik.
Baca Juga: Atasi Krisis Air Bersih Wilayah Selatan, Pemkab Kotim Siapkan Perluasan Jaringan PDAM
Setelah masuk, terdakwa menggeledah rumah dan menemukan tas berisi uang pecahan Rp1.000. Ia kemudian melihat bagian dinding yang tertutup dua kalender.
“Terdakwa meraba seperti ada isinya kemudian merobek kalender tersebut dan di balik kalender terdakwa mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah banyak,” ungkap Putri dalam dakwaannya.
Uang tersebut kemudian dibawa pergi. Akmal memberikan Rp100 ribu kepada Sapar dan membagikan sebagian uang kepada sejumlah orang yang sedang berkumpul.
Baca Juga: Kabut Asap Makin Parah, Wings Air Sampit-Surabaya Ikut Batal Terbang
Tak berhenti di situ, uang hasil curian juga digunakan untuk berbagai keperluan. Sekitar Rp500 ribu dihabiskan untuk judi online, sedangkan Rp1 juta digunakan membeli sabu. Sebagian lainnya digunakan membeli makanan, camilan dan rokok serta Rp209 ribu diberikan kepada seorang perempuan bernama Aloh.
Akibat pencurian tersebut, Karyadi mengalami kerugian sekitar Rp7,38 juta.
Sehari setelah beraksi, Rabu (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB, Akmal diamankan polisi di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya.
Baca Juga: Lima Jam Bertahan di Laut, Korban Virgo Transport 8 Lihat Penumpang Lainnya Diserang Hiu
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor