Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 21:20 WIB

 

Ilustrasi seorang terdakwa kasus narkotika di persidangan. (dok/ilustrasi/radarsampit)
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (dok/ilustrasi/radarsampit)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Janji mengembalikan sepeda motor dalam tiga hari justru berujung perkara pidana. Rifqi Faizan Nadillah alias Rifqi bin Johansyah menjadi terdakwa setelah menguasai Yamaha MX King milik temannya dan berniat menjual atau menggadaikannya karena membutuhkan uang.

Kasus tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Tini Karmila Sitepu yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Perkara bermula pada Sabtu (20/6). Rifqi mendatangi rumah Khayril Ikhsan di Jalan Gatot Subroto, Kuala Pembuang. Ia meminjam Yamaha MX King warna hitam milik korban dengan alasan hendak pergi ke Kereng Pangi untuk menemui orang tuanya.

Baca Juga: Lima Liferaft Milik KMP Virgo Transport 8 Ditemukan Terpencar di Perairan Seruyan Kalteng

Rifqi berjanji mengembalikan motor tersebut tiga hari kemudian. Karena saling percaya, Khayril menyerahkan kendaraan itu tanpa meminta jaminan.

“Korban menyerahkan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam tersebut kepada terdakwa tanpa jaminan apa pun dengan dasar saling percaya,” kata JPU Tini Karmila Sitepu dalam dakwaannya.

Tak hanya motor, Rifqi juga meminjam handphone Vivo milik Pajri Ariprianto dengan alasan untuk keperluan komunikasi.

Baca Juga: Kajati Kalteng Kunjungi Pos Monitoring Sampa 01, Serahkan Bantuan Sembako kepada Relawan Karhutla

Rifqi kemudian berangkat ke Kereng Pangi. Namun, orang tuanya ternyata tidak berada di rumah. Ia tetap berada di sana hingga akhirnya berangkat ke Sampit pada 27 Juni 2026.

Sehari kemudian, Rifqi disebut mulai berniat menjual atau menggadaikan motor tersebut. Ia bahkan mencari dan menawarkan kendaraan itu kepada calon pembeli karena sedang membutuhkan uang.

Sementara itu, Khayril terus menanyakan keberadaan motornya. Rifqi justru mematikan handphone yang dipinjamnya sehingga sulit dihubungi.

Baca Juga: Daud Yordan Bakal Naik Ring Lagi, Incar Bertemu dengan Manny Pacquiao

Rifqi akhirnya diamankan pada 3 Juli 2026 di sekitar Perumahan Wahana Citra, Jalan Al Hidayah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Sampit. Saat diamankan, motor dan handphone milik kedua korban masih berada dalam penguasaannya.

Akibat kejadian tersebut, Khayril mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, sedangkan Pajri mengalami kerugian Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya, Rifqi didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sepeda motor persidangan tindak pidana penggelapan pengadilan