Terungkap di Sidang, Aksi Berencana Pembakaran Pacar Lantaran Tak Terima Putus

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:42 WIB
Pelaku pembakaran pacar saat diamankan di Polres Kotim beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)
Pelaku pembakaran pacar saat diamankan di Polres Kotim beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Tidak terima diputus kekasih, Sayidi Mulana bin Suyadi didakwa menyiapkan 2 liter Pertalite sebelum mendatangi rumah mantan kekasihnya di Sampit. Bahan bakar itu kemudian digunakan untuk membakar korban setelah kembali menegaskan ingin mengakhiri hubungan.

Cerita itu diungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Ikrima Asya, Devy Christina dan Restyana Widianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap niat terdakwa muncul ketika dalam perjalanan dari Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, menuju Sampit pada Senin, 22 Juni 2026 malam.

“Terdakwa telah memiliki niat dan rencana untuk membakar korban bersama dirinya apabila korban tetap bersikukuh mengakhiri hubungan berpacaran,”  kata Ikrima, Selasa (15/9/2026).

Dipaparkannya, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa singgah di warung dekat Bundaran KB Jalan H.M. Arsyad. Dengan alasan mengisi bahan bakar sepeda motor temannya, terdakwa membeli dua liter Pertalite sekaligus meminjam jerigen berukuran dua liter.

Bahan bakar tersebut kemudian dibawa menuju rumah korban di Jalan Metro TV, Perum Citra Mandiri, Kelurahan Ketapang. Setelah korban kembali menegaskan keputusan untuk  mengakhiri hubungan, terdakwa mengambil jerigen berisi Pertalite dan menyiramkannya ke tubuh korban.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Besar Palangka Raya Diselesaikan secara Kekeluargaan, Terduga Pelaku Pembakaran Dibawa ke RSJ

Bahan bakar mengenai wajah, leher, dada, punggung bagian atas dan kedua tangan korban. Terdakwa juga menyiram tubuhnya sendiri. Saat korban berusaha masuk ke rumah, terdakwa menghalangi di depan pintu.

“Kalau gak bisa bersama kita mati bersama saja, saya tidak takut dipenjara,”ungkap jaksa menirukan pernyataan terdakwa.

JPU melanjutkan, terdakwa kemudian menyalakan korek api hingga api menyambar tubuh keduanya. Korban mengalami luka bakar derajat II sekitar 50 persen pada wajah, dada, punggung bagian atas dan belakang serta kedua tangan sampai lengan atas. Korban menjalani perawatan di RSUD dr. Murjani Sampit selama sekitar 18 hari.

JPU pun mendakwa Sayidi melanggar Pasal 467 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat pada korbannya.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Desa tumbang sapiri pembakaran jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Sampit pacar