Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

 

ilustrasi pelaku narkoba
ilustrasi pelaku narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Marsono bin Parno disebut lima kali menjual narkotika jenis sabu kepada sejumlah orang dalam sehari. Dari transaksi tersebut, terdakwa baru menerima uang Rp600 ribu, sementara Rp2,1 juta lainnya masih menjadi utang pembeli.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Andep Setiawan mengungkapkan, Marsono sebelumnya membeli sekitar 5 gram sabu seharga Rp4 juta untuk dijual kembali.

Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah paket dengan harga berbeda. Pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Marsono menjual satu paket kepada Anto yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp1,4 juta. Namun, transaksi itu belum dibayar.

Baca Juga: Resahkan Warga Baamang Sampit, Terduga Spesialis Bobol Rumah Diciduk Polisi dan Masih Diperiksa

Penjualan berlanjut keesokan harinya. Sekitar pukul 10.00 WIB, Marsono menjual sabu kepada Iwan (DPO) seharga Rp200 ribu. Satu jam kemudian, dia kembali menjual satu paket kepada Ibar (DPO) seharga Rp700 ribu, tetapi pembayarannya juga belum diterima.

“Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menjual satu bungkus plastik klip sabu seharga Rp200 ribu,” kata Andep dalam persidangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Marsono kembali menjual satu paket kepada Amang Tidar (DPO) seharga Rp200 ribu.

Baca Juga: ISPA Seruyan Turun dari 500 Jadi 250 Kasus, Warga Tetap Diminta Waspada Asap Karhutla

Dari lima transaksi tersebut, Marsono menerima uang Rp600 ribu dari tiga pembeli. Sementara Rp2,1 juta belum dibayarkan.

Beberapa jam kemudian, Marsono ditangkap di rumahnya. Polisi menemukan empat paket sabu dengan berat 2,59 gram, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp600 ribu.

Atas perbuatannya, Marsono didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
jpu persidangan Pengadilan Negeri Sampit sabu-sabu narkoba