Tahu Motor Tanpa Surat, Ferdianto Tetap Jual Lewat Facebook, Akibatnya Masuk Bui

Rado. • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 22:13 WIB

 

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Mengetahui sepeda motor yang ditawarkan tidak dilengkapi surat-surat, Ferdianto bin Wahono tetap membantu menjual kendaraan tersebut melalui Facebook.

Motor Yamaha Vixion itu akhirnya terjual Rp3,8 juta kepada seorang pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perkara tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Shinta Seprianty, SH. Ferdianto didakwa menjual atau menawarkan benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Baca Juga: Granat Berkarat Ditemukan di Belakang Masjid, Gegana Turun Tangan

Kasus bermula pada 18 Juni 2026 saat Muhammad Yasir Daulay bin Amril Daulay datang ke kontrakan terdakwa. Yasir meminta bantuan menjual Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi KH 4269 QM.

Terdakwa sempat menanyakan asal-usul kendaraan. Yasir mengaku motor tersebut dibeli di Kalimantan Tengah seharga Rp6 juta dan hendak dijual Rp5 juta. Terdakwa juga mengetahui motor itu tidak memiliki STNK maupun BPKB.

 “Meski mengetahui kondisi tersebut, Ferdianto tetap menawarkan motor melalui akun Facebook miliknya pada 20 Juni 2026 dengan harga Rp5 juta.’kata jaksa.

Baca Juga: Udara Masih Berbahaya, Disdik Palangka Raya Sapa Murid via Zoom

Postingan itu kemudian direspons Alif yang kini berstatus DPO. Keduanya sepakat bertemu di depan Rumah Makan Jawi Permai, Kabupaten Ketapang.

Di lokasi, Yasir melakukan negosiasi hingga harga disepakati Rp3,8 juta. Motor kemudian diserahkan kepada Alif tanpa surat-surat kendaraan.

JPU menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan Sukamat bin (Alm.) Adi Yansyah mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.

Baca Juga: Hilirisasi Sawit Jadi Prioritas RAPBD Kotim 2027, Bersama Penguatan UMKM dan Infrastruktur

Ferdianto didakwa melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Penadahan. Muhammad Yasir diproses dalam berkas terpisah. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
barang curian motor bodong persidangan pengadilan Penadahan