SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Iming-iming uang Rp500 ribu membuat Bernadus Guntur nekat menyimpangkan 40 janjang tandan buah segar (TBS) milik PT Telaga Sari Persada (TSP).
Buah sawit yang seharusnya dibawa ke tempat pengumpulan hasil (TPH) justru diturunkan di pinggir jalan dan disembunyikan menggunakan pelepah sawit.
Perkara tersebut menyeret Guntur bersama Jamal Uddin ke meja hijau. Keduanya merupakan karyawan PT TSP yang didakwa bersama-sama menguasai TBS milik perusahaan tanpa izin.
Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Nur Anisa mengungkapkan, Guntur saat itu bekerja sebagai operator John Deere. Ia mendapat tawaran dari Elsa alias Inem yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan TBS ke lokasi tertentu.
“Elsa menjanjikan uang Rp500 ribu kepada Guntur apabila bersedia mengantarkan buah tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Guntur sempat menolak karena tidak berani mengantar TBS ke lokasi yang diminta. Namun, Elsa kemudian mengarahkan agar buah tersebut dibawa ke ladang milik seseorang bernama Dinan. Guntur akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
Baca Juga: Parkir di Teras Rumah Saat Beristirahat, Motor Warga Baamang Sampit Digondol Maling
Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, Guntur bersama Jamal menaikkan 40 janjang TBS dari Blok C-14b Divisi 2 PT TSP ke dalam bak John Deere.
Namun, buah tersebut tidak dibawa ke TPH. Guntur justru memerintahkan Jamal menurunkannya di pinggir jalan sekitar 100 meter dari lokasi panen.
Keduanya kemudian menutupi TBS menggunakan pelepah sawit. Buah tersebut disembunyikan agar tidak diketahui pihak perusahaan dan nantinya dapat diambil Elsa untuk dijual.
Baca Juga: Karhutla Belum Reda, Polwan Seruyan Beri Dukungan Logistik bagi Petugas yang Berjibaku di Lapangan
Jamal juga dijanjikan mendapat bagian keuntungan dari hasil penjualan TBS tersebut.
Aksi keduanya terbongkar setelah Guntur kembali ke kantor besar PT TSP sekitar pukul 17.25 WIB. Pihak perusahaan kemudian mengamankannya dan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Seruyan Tengah.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan Jamal.
Baca Juga: Kapolres Kotim Berganti, Tantangan Keamanan Menanti
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT TSP selaku pemilik TBS. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,17 juta.
Atas perbuatannya, Guntur dan Jamal didakwa melanggar Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor