Klaim Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Berujung Tuntutan 11 Bulan Penjara

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:35 WIB

 

Ilustrasi seorang terdakwa kasus narkotika di persidangan. (dok/ilustrasi/radarsampit)
Ilustrasi seorang terdakwa kasus narkotika di persidangan. (dok/ilustrasi/radarsampit)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Klaim penguasaan lahan perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) berujung tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Dyah Ayu Purwati menuntut Agus T. Alang bin Togo Alang (alm) dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus T. Alang bin Togo Alang dengan pidana penjara selama 11 bulan, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: BGN Coret Susu Kental Manis dari Menu MBG

Perkara tersebut berkaitan dengan lahan PT MAP di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur. Terdakwa didakwa mengklaim lahan di Blok K3 hingga K12 serta Blok M12 hingga M16 Divisi 2 Estate MAP Timur menggunakan dua surat pernyataan tanah adat atas nama ayahnya, Togo Alang.

Jaksa menyebut lahan yang diklaim berada di areal perkebunan PT MAP dan telah ditanami kelapa sawit. Terdakwa kemudian diduga mengoordinasikan kelompoknya melakukan pemortalan jalan menggunakan tali rafia serta mendirikan sejumlah pondok kayu untuk menguasai area tersebut.

Aksi tersebut disebut menghambat aktivitas panen perusahaan. Terdakwa bersama kelompoknya juga diduga mencegah karyawan memanen dan mengambil buah sawit di area yang disengketakan.

Baca Juga: Tak Hanya Damkar, Perusahaan Bantu Kesehatan Warga Kotim

Akibatnya, PT MAP disebut tidak dapat melakukan pemanenan selama hampir satu tahun dan mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp7,08 miliar.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pidana persidangan sengketa klaim lahan PT MAP