
Radarsampit.jawapos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis tidak boleh digunakan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pemanfaatan susu hewani dalam program MBG.
Dalam keputusan tersebut, BGN melarang penggunaan sejumlah produk berbasis susu dalam menu MBG. Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kemarin (9/9).
Susu Apa yang Boleh Masuk Menu MBG?
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG. Sasaran tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
Jenis susu yang direkomendasikan terdiri dari susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain.
Susu yang diberikan harus memenuhi sejumlah ketentuan. Produk tidak boleh memiliki tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna.
Selain itu, kandungan susu segar dalam produk harus minimal 80 persen dan telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.
Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganannya menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




