Jual Dexlite Milik Perusahaan, Karyawan PT LPS Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:28 WIB
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyalahgunaan BBM operasional perusahaan berujung bui. Herwandi alias Iwan bin Muhammad Yunan, staf PT Lautan Permata Sentosa (LPS), divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti turut serta menggelapkan 90 liter BBM jenis Dexlite milik perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Joshua Agusta menyatakan Herwandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Cuma Ditinggal Sebentar ke Toilet, Motor Penjual Durian Raib Dicuri Maling

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Herwandi dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan saat menguasai BBM operasional.

Dalam dakwaannya, JPU Galang Nugrahaning mengungkap Herwandi bersama Yoga Asmarindra, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), mengambil 300 liter Dexlite menggunakan dana operasional perusahaan.

Namun, sebanyak 90 liter BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga jeriken. Dexlite itu selanjutnya dijual kepada seorang warga di sebuah warung di Jalan Cilik Riwut Km 74, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Baca Juga: Janji Manis Imbalan Upah Berujung Ancaman Hukuman Berat bagi Budak Narkoba

BBM tersebut dijual Rp11 ribu per liter sehingga menghasilkan Rp990 ribu.

Aksi itu terbongkar ketika dilakukan pemeriksaan di mess perusahaan. Dari 300 liter yang tercatat dalam nota pembelian, BBM yang tersisa hanya 210 liter.

Akibat perbuatan tersebut, PT LPS mengalami kerugian sebesar Rp1.220.400.

Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Herwandi dikurangkan dari pidana. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Karhutla Masih Rawan, Kalteng Percepat Langkah Penanganan

Sementara itu, Yoga Asmarindra yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut masih berstatus DPO. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
vonis penggelapan pengadilan putusan karyawan perusahaan