Aktivitas KPU Kotim Jangan Terganggu Proses Hukum

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 21:47 WIB
Situasi pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024 di KPU Kotim, yang digelar oleh penyidik Kejati Kalteng, baru-baru tadi. (istimewa/humas kejati)
Situasi pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024 di KPU Kotim, yang digelar oleh penyidik Kejati Kalteng, baru-baru tadi. (istimewa/humas kejati)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Aktivitas rutin di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai terancam lumpuh,  setelah seluruh komisioner dan sekretarisnya terseret perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Pantauan Radar Sampit di Kantor KPU Kotim, aktivitas pegawai terlihat lebih sepi dibanding biasanya. Sejumlah staf yang sebelumnya aktif terlihat di kantor kini mulai jarang terlihat. Kegiatan apel pagi yang biasanya rutin digelar juga tidak lagi tampak seperti sebelumnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena KPU memiliki pekerjaan dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang harus tetap dilaksanakan. Pekerjaan tersebut tidak dapat berhenti hanya karena pimpinan lembaga sedang menghadapi persoalan hukum.

Menurut Akademisi Riduan Kesuma yang juga pemerhati pemerintahan dan urusan publik, komisioner merupakan pihak yang mengambil keputusan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sementara sekretaris mendukung urusan administrasi dan operasional kantor. Ia menilai, kekosongan pada dua unsur tersebut berpotensi mengganggu pengambilan keputusan maupun pekerjaan administratif.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Kasus Dana Hibah di KPU Kotim Siap Kolaborasi Mengungkap Perkara

Ia menegaskan, jangan sampai persoalan hukum yang menimpa para pejabat KPU ikut mengganggu pekerjaan lembaga.

“Harus segera ada pengisian kekosongan ini. Jangan sampai persoalan hukum yang menimpa pejabatnya kemudian membuat fungsi kelembagaan ikut terganggu,” kata Riduan.

Dirinya memahami, pengisian jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada mekanisme dan kewenangan yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini memberikan tugas kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan pemilu di daerah. Dalam aturan tersebut juga terdapat mekanisme penggantian anggota KPU yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan ada pihak yang sah dan memiliki kewenangan untuk menjalankan roda KPU. Apalagi pekerjaan dan tahapan KPU tetap berjalan. Jangan sampai terjadi kekosongan yang membuat keputusan dan pekerjaan lembaga ikut tersendat,” papar Riduan.

Dirinya juga mengaitkan kondisi tersebut dengan prinsip hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan dan tindakan pemerintahan memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Dalam aturan tersebut juga dikenal Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain kepastian hukum dan kepentingan umum.

Ditegaskan Riduan, proses hukum terhadap para komisioner dan sekretaris tetap harus berjalan. Namun pada saat yang sama, negara harus memastikan KPU tetap dapat menjalankan tugasnya.

“Proses hukum terhadap orangnya tetap berjalan. Tetapi lembaganya juga harus tetap bekerja. Ini yang harus segera dipastikan,” tandasnya. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
komisioner Sekretaris Perkara KPU Kotim dana hibah