Sabu 98,4 Gram di Parenggean, Samsul Hadi Dituntut 9 Tahun, Hani 6 Tahun

Rado. • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:15 WIB

 

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut dua terdakwa kasus narkotika dengan hukuman berbeda.

Samsul Hadi bin Soleh dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Hani Sulastri binti Supomo dituntut 6 tahun.

Tuntutan dibacakan JPU Andep Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Keduanya dinilai terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Maling Pompa Air di Sampit Kepergok Pemilik Rumah, Ami Diganjar 8 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Samsul Hadi bin Soleh dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Andep.

Sementara Hani dituntut 6 tahun penjara. JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan dari hukuman dan keduanya tetap ditahan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita 450 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,4 gram dari dua lokasi di Kecamatan Parenggean. Sebanyak 48 paket dengan berat 4,4 gram ditemukan di lokasi pertama, sedangkan 402 paket lainnya ditemukan di lokasi kedua.

Baca Juga: Ketika Krisis Air Bersih mulai Dirasakan Warga di Wilayah Utara Kotim

Selain sabu, turut diamankan dua timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan, dua bundel plastik klip, dan sejumlah barang lainnya.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Seluruh barang bukti narkotika dan perlengkapannya juga diminta dirampas untuk dimusnahkan. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
jpu persidangan parenggean sabu narkoba