SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Roda nasib mempertemukan kembali Rendy Kurniawan Putra dan Gusti Julio Iskandar alias Acos dalam perkara hukum.
Keduanya yang dahulu sama-sama menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Ansyori Muslim, kini justru berhadapan setelah Rendy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Acos.
Pada akhir 2024 hingga awal 2025, Rendy dan Acos berada dalam pusaran perkara penganiayaan berat yang menewaskan Ansyori Muslim di Jalan Suprapto, Sampit. Keduanya saat itu memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.
Namun, sekitar setahun kemudian, hubungan keduanya berubah setelah terjadi perselisihan yang berujung aksi pembacokan.
Baca Juga: Sabu Dibeli Rp2,5 Juta, Dijual Kembali Rp3,5 Juta, Rina Didakwa di PN Sampit
Peristiwa berdarah itu terjadi Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Rahadi Usman, tepat di samping bangunan eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Sampit.
Rendy disebut telah menyiapkan sebilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang dibawanya dari rumah. Ia kemudian menuju lokasi menggunakan jasa transportasi daring Maxim.
Aksi tersebut diduga dipicu perselisihan dan perkelahian sebelumnya antara Rendy dengan Acos serta rekannya, Bintang.
Saat Acos dan Bintang melintas dari arah ruko kosong di belakang bangunan eks gedung bioskop, Rendy menghampiri mereka.
Baca Juga: Pencuri Motor Petugas Sensus di Sampit Dibekuk! Pelaku Seorang Residivis, Ngaku Beraksi di 5 TKP
“Apa salahku?” tanya Rendy.
Belum sempat mendapat jawaban, Rendy menarik parang yang disembunyikan di balik jaketnya. Acos yang panik berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu di sekitar lokasi.
Namun, Rendy lebih dulu mengayunkan parangnya. Sabetan tersebut mengenai lengan bawah tangan kiri Acos yang berusaha menangkis.
Akibat tebasan itu, Acos mengalami luka robek sekitar 30 sentimeter. Cedera tersebut juga menyebabkan urat tangannya putus hingga mengganggu fungsi gerak jari dan membuatnya tidak dapat menggenggam secara normal.
Baca Juga: Kejari Gumas Beberkan Capaian Kinerja! 119 Perkara Dieksekusi dari Januari hingga Agustus 2026
Setelah melukai Acos, Rendy sempat mengejar Bintang yang melarikan diri hingga ke depan Toko Serba 35. Setelah kehilangan jejak, Rendy menghentikan pengejaran.
Ia kemudian berjalan menuju perempatan Jalan Rahadi Usman-Jalan P. Antasari dan membuang parang yang digunakan ke pinggir jalan sebelum bersembunyi di sebuah ruko kosong.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Rendy keluar dari persembunyian dan menuju rumah neneknya di Jalan H. Imbran, Gang Suhada.
Pelariannya berakhir pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB. Polisi dari Polsek Ketapang yang telah mengantongi identitas Rendy menangkapnya di Jalan Yos Sudarso, Gang Bangka.
Baca Juga: Pikap Mogok di Badan Jalan, Pengendara Motor di Kobar Jadi Korban
Tanpa perlawanan berarti, Rendy mengakui perbuatannya kepada petugas. Ia kemudian dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Andep Setiawan, Restyana Widianingsih, dan Devy Christina bersiap menghadapkan Rendy ke persidangan.
Ironisnya, keduanya sebelumnya pernah berada di posisi yang sama sebagai saksi dalam kasus kematian Ansyori. Kesaksian Rendy dan Acos ketika itu sempat dipersoalkan kuasa hukum tersangka karena dinilai tidak bersesuaian dengan hasil visum.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah di Patimura Kuala Pembuang
Perkara tersebut akhirnya berujung pada putusan bebas demi hukum terhadap tersangka pada Maret 2025.
Baca Juga: 6 Drama Korea Adaptasi Webtoon Bertema Sekolah, dari Kisah Cinta hingga Pertarungan Melawan Zombie
Kini situasinya berbalik. Rendy harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa penganiayaan berat berencana, sedangkan Acos menjadi korban yang harus menjalani kehidupan dengan cedera serius pada tangannya. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor