Sabu Dibeli Rp2,5 Juta, Dijual Kembali Rp3,5 Juta, Rina Didakwa di PN Sampit

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 20:47 WIB

 

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Rina Sintika binti Armun didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sabu yang dibelinya seharga Rp2,5 juta tersebut kemudian dipecah menjadi empat paket dan dijual kembali seharga Rp3,5 juta.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Putri Fasyla Ananta, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaannya, Putri mengungkapkan Rina memesan sabu kepada Fauzan alias DPS pada 13 Mei 2026. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Pada malam harinya, Rina menemui Fauzan di Desa Tanjung Hara dan menerima satu paket sabu.

Baca Juga: Pencuri Motor Petugas Sensus di Sampit Dibekuk! Pelaku Seorang Residivis, Ngaku Beraksi di 5 TKP

Barang haram tersebut kemudian dibawa Rina ke rumah Matsah alias Mansah di Desa Derangga. Setibanya di rumah, sabu ditimbang dan dipecah menjadi empat paket.

Keesokan paginya, Mansah membeli keempat paket tersebut dengan harga Rp3,5 juta. Transaksi dilakukan secara tunai.

“Terdakwa menerima pembayaran sabu sebesar Rp3.500.000 secara tunai dari Sdr. Matsah dan terdakwa menyerahkan empat paket sabu kepada Sdr. Matsah,” kata Putri dalam dakwaannya.

Baca Juga: Kejari Gumas Beberkan Capaian Kinerja! 119 Perkara Dieksekusi dari Januari hingga Agustus 2026

Sekitar pukul 12.00 WIB, Rina dan Mansah disebut mengonsumsi sabu bersama. Setelah itu, Rina menerima tiga paket sabu secara cuma-cuma dari Mansah.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi datang setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan uang Rp3,5 juta dan tiga paket sabu di dalam tas Rina.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina. Tiga paket sabu yang ditemukan dari Rina memiliki berat bersih 0,37 gram.

Baca Juga: Pikap Mogok di Badan Jalan, Pengendara Motor di Kobar Jadi Korban

Dalam pemeriksaan, Rina mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Fauzan dan Mansah.

Atas perbuatannya, Rina didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
terdakwa persidangan Pengadilan Negeri Sampit narkoba Kejari Seruyan