SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rendy Kurniawan Putra kini kembali berhadapan dengan hukum. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai saksi dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim di Sampit itu, kini justru menjadi terdakwa setelah menebas Gusti Julio Iskandar alias Acos hingga urat tangan korban putus.
Perkara tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur yang dibacakan Andep Setiawan, Restyana Widianingsih dan Devy Christina dalam persidangan.
Rendy didakwa melakukan penganiayaan dengan membawa senjata tajam yang sebelumnya telah disiapkan. Peristiwa itu terjadi Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Rahadi Usman, samping bangunan Eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Berawal dari Dendam Usai Perkelahian
Dalam dakwaan, JPU menyebut aksi tersebut berawal dari perselisihan antara Rendy dengan Acos dan seorang pria bernama Bintang. Perselisihan hingga perkelahian itu kemudian membuat Rendy menyimpan dendam.
Rendy disebut berniat memberikan pelajaran sekaligus membalas perlakuan keduanya. Untuk melancarkan aksinya, ia membawa sebilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 sentimeter dari rumah.
Parang tersebut disembunyikan di balik jaket sebelum Rendy berangkat menuju Jalan Rahadi Usman menggunakan transportasi daring Maxim. Ia mendatangi lokasi karena mengetahui Acos dan Bintang kerap berada di sekitar kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, Rendy duduk di depan sebuah warung sambil menunggu keduanya.
Tak lama berselang, Acos bersama Bintang melintas dari arah ruko kosong di belakang bangunan Eks Golden Theater. Keduanya kemudian berhenti di hadapan Rendy.
Rendy lalu bertanya kepada Acos, “Apa salahku?”
Pertanyaan itu tidak mendapat jawaban. Rendy kemudian mengeluarkan parang dari balik jaket dan menggenggamnya dengan tangan kanan.
Tebasan Parang Putuskan Urat Tangan
Melihat Rendy mengeluarkan parang, Acos sempat mengambil sebatang kayu yang berada di dekatnya. Namun Rendy kemudian mendekati korban dan mengayunkan parangnya satu kali ke arah tubuh Acos.
Acos berusaha menangkis menggunakan tangan kiri. Namun, tebasan tersebut justru mengenai lengan bawah tangan kirinya.
JPU menyebut luka yang dialami korban cukup serius.
“Luka robek pada lengan bawah tangan kiri dengan ukuran kurang lebih 30 sentimeter berbentuk melengkung sejajar, dengan dasar luka otot dan putusnya jaringan urat,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Akibat luka tersebut, fungsi gerak jari tangan kiri Acos terganggu. Korban bahkan tidak dapat menggenggam secara normal.
Usai menebas Acos, Rendy kemudian mengejar Bintang yang melarikan diri dari lokasi. Pengejaran berlangsung hingga depan Toko Serba 35 di Jalan Rahadi Usman.
Namun, Rendy akhirnya kehilangan jejak Bintang dan menghentikan pengejaran. Ia kemudian berjalan menuju perempatan Jalan Rahadi Usman-Jalan P. Antasari dan membuang parang yang digunakan untuk menyerang korban di pinggir jalan.
Rendy selanjutnya bersembunyi di sebuah ruko kosong di kompleks belakang bangunan Eks Golden Theater.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Rendy meninggalkan tempat tersebut dan berjalan menuju rumah neneknya di Jalan H. Imbran Gang Suhada.
Ditangkap Sehari Kemudian
Pelarian Rendy berakhir pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.10 WIB. Polisi menemukan Rendy sedang berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka.
Petugas kemudian menanyakan dugaan penganiayaan terhadap Acos. Dalam dakwaan disebutkan, Rendy mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Ketapang.
Perkara ini menjadi sorotan karena nama Rendy dan Acos sebelumnya pernah berada dalam satu pusaran perkara hukum.
Keduanya pada akhir 2024 hingga awal 2025 sama-sama disebut sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan Ansyori Muslim di Jalan Suprapto, Sampit. Saat itu, keduanya memberikan keterangan bersama seorang saksi lainnya bernama Inu.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat tersangka berinisial Aa. Namun, kesaksian mereka sempat dipersoalkan kuasa hukum tersangka karena dinilai tidak bersesuaian dengan hasil visum maupun posisi luka korban.
Perkara tersebut juga sempat terkendala pemenuhan petunjuk jaksa. Aa kemudian dibebaskan dari tahanan pada Maret 2025.
Kini, sekitar setahun berselang, posisi Rendy dan Acos berubah drastis. Rendy yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi, kini duduk sebagai terdakwa. Sementara Acos, yang dulu berada dalam perkara yang sama sebagai saksi, kini menjadi korban penganiayaan. (*)
Editor : Slamet Harmoko