SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Pergantian tampuk pimpinan di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), dinilai menjadi momentum untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu diutarakan Anton Alsudani, seorang pemerhati dari komunitas yang menamakan diri Aliansi Pemuda Kotim. Dirinya mendesak Kejari Kotim lebih bertaji dan tidak membiarkan perkara yang sudah berstatus penyidikan, berlarut larut tanpa kepastian hukum.
Dirinya menyoroti dugaan korupsi dana hibah keagamaan sekitar Rp40Miliar, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2025.
Menurutnya, penyidikan yang masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara itu, terkesan berjalan lamban.
"Sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?,” ujarnya.
Anton pun mendesak Kejari Kotim segera menentukan arah perkara tersebut. Menurutnya, jika alat bukti tidak cukup, penyidik harus berani menghentikan perkara dan menjelaskan alasannya kepada publik. Namun jika bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan.
Baca Juga: Empat Kajari Baru untuk Kotim, Seruyan, Pulpis dan Bartim Resmi Dilantik dan Sertijab
"Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti," tegasnya.
Desakannya juga diarahkan pada perkara korupsi Dana Desa Bawan. Diungkapkan Anton, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu inisial W, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.328.107.200.
Namun hingga kini yang bersangkutan belum menjalani hukuman. Ia sebelumnya tidak hadir dalam persidangan hingga pembacaan putusan dan divonis secara in absentia. Setelah itu, terpidana itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anton pun mempertanyakan keseriusan Kejari Kotim dalam menuntaskan eksekusi tersebut. Menurutnya, vonis pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum saja, sementara terpidananya masih bebas.
"Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika ada terpidana," pungkasnya.
Anton menegaskan, pergantian pimpinan Kejari Kotim harus diikuti perubahan kinerja yang nyata. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama