Bakar Sampah di Tengah Ancaman Karhutla, Warga Bisa Berurusan dengan Hukum

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 21:29 WIB

 

ilustrasi warga membakar sampah
ilustrasi warga membakar sampah

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Polisi kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar maupun membakar sampah sembarangan.

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), aktivitas pembakaran bisa berujung pada proses hukum.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas menggunakan api untuk membersihkan lahan maupun sampah.

Baca Juga: Mobil Rental Digadaikan Dua Kali, Kelakuan Jahat IRT di Sampit Terbongkar Gara-Gara GPS

“Masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan membakar sampah secara sembarangan. Itu semua ada sanksi pidananya,” tegas Edi, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merembet ke lahan lain. Selain itu, asap hasil pembakaran juga dapat mengganggu aktivitas warga, membahayakan pengguna jalan, serta mengancam permukiman di sekitar lokasi.

Polres Kotim meminta masyarakat tidak menganggap remeh aktivitas pembakaran, terlebih kondisi cuaca panas dan lingkungan yang rawan karhutla. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

Baca Juga: Bupati Seruyan Instruksikan Camat dan Kades Gencarkan Sosialisasi Karhutla

“Jangan sampai karena ingin praktis, justru merugikan orang banyak dan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Jalan Tidar, Kecamatan Baamang, Sampit, dibuat resah oleh kepulan asap yang muncul di sekitar permukiman, Rabu (2/9/2026) siang.

Setelah dicek, asap tersebut ternyata berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan salah seorang warga di samping rumah kosong. Warga yang khawatir api merembet kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
bakar sampah kepolisian imbauan larangan karhutla